Minggu, 9 Februari 2025 | 14:40 WIB
27.9 C
Blitar

Pendaftaran Calon Pegawai PPPK Gelombang II Masih Ditunggu Hingga Lusa 15 Januari

KANIGORO, BlitarRaya.com – Pemerintah Kabupaten Blitar masih membuka pendaftaran menjadi calon pegawai dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hingga lusa, Kamis (15 Januari 2025). Kebijakan ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, yang sebelumnya masa pendaftaran gelombang II dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024, namun diperpanjang hingga 7 Januari 2025, dan kini diperpanjang lagi hingga 15 Januari 2025.

“Kami berharap semua pegawai honorer yang memenuhi syarat, khususnya bagi teman-teman non-ASN, agar segera mendaftarkan diri. Jangan sampai mereka yang layak tidak memanfaatkan peluang ini,” ujar Budi Hartawan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar.

Menurut Budi, masih ada puluhan formasi kosong paska usai hasil seleksi kompetensi dasar calon pegawai PPPK Gelombang I yang telah diumumkan pada 7 Januari 2025 lalu. Dia berharap, peluang itu akan bisa terpenuhi semuanya pada masa pendaftaran Gelombang II.

Di antaranya masih tersedia lowongan kerja bagi tenaga guru sejumlah 217 formasi, dan tenaga kesehatan sejumlah 60 formasi. Meskipun semua pendaftar pada Gelombang I telah mengikuti ujian seleksi, tetapi ternyata masih tersedia banyak formasi yang kosong.

“Dari pendaftaran Gelombang I lalu baru terpenuhi 22 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 60 formasi untuk tenaga guru,” ujar Budi.

Budi berharap pegawai di Kabupaten Blitar yang berstatus non-ASN yang memenuhi syarat, untuk segera mendaftar agar tidak kehilangan kesempatan. Ada pun persyaratannya yaitu bagi tenaga guru minimal telah memiliki masa kerja 4 semester dan telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sedang untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis lain, dengan masa kerja minimal dua tahun dan tidak terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara).

BKPSDM Kabupaten Blitar mencatat ada lebih dari 2.000 pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database. Mereka yang diberi peluang mendaftar, karena berdasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini tidak boleh lagi merekrut honorer. (hyu)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img