Selasa, 8 Juli 2025 | 16:00 WIB
31.1 C
Blitar

Didemo Sopir Truk, Pemkab Blitar Tetap Lanjutkan Operasi Pos Tambang

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img
spot_img

NGLEGOK, BlitarRaya.com – Aksi protes mewarnai ruas jalan Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jumat pagi (4/7/2025), ketika ratusan sopir truk pengangkut pasir menghentikan aktivitas lalu lintas.

Mereka menolak keberadaan pos pengecekan hasil tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang mulai diberlakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Blitar sejak 1 Juli 2025 lalu.

Pos-pos tersebut berfungsi memantau hasil tambang yang diangkut dari lokasi penambangan. keluar-masuknya truk

Pemeriksaan difokuskan untuk memastikan volume angkut sesuai dengan pajak yang telah dibayar penambang.

Namun, dalam pelaksanaannya, banyak sopir tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Pengambilan (STP), sehingga truk mereka tertahan di pos.

Namun massa akhirnya membubarkan diri setelah tercapai kesepahaman antara perwakilan sopir, aparat keamanan, dan pihak pemerintah daerah.

Pemeriksaan Tambang Jalan Terus

Kepala Bapenda Blitar, Asmaning Ayu, menegaskan bahwa keberadaan pos pengawasan akan tetap dilanjutkan meskipun mendapat penolakan di lapangan. Ia menyebut, pendekatan edukatif akan dikedepankan.

“Tetap kita lanjutkan. Karena ini langkah baru. Dinamika awal memang lumrah (ada penolakan). Ke depan tetap kita lakukan, tapi dengan mengedepankan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat,” ujar Ayu.

Ayu menjelaskan bahwa STP hanya diberikan kepada penambang legal yang sudah terdaftar dan menyetor deposit sesuai estimasi pengambilan hasil tambang.

“Berapa lembar STP yang diambil oleh penambang itu bergantung pada estimasi volume hasil tambang yang akan diambil oleh penambang setiap bulannya,” jelasnya.

Sebagian besar penambang rakyat, menurut Ayu, belum memiliki STP. Hal ini yang menyebabkan ketidaksiapan sopir saat pemeriksaan.

“Hari Senin nanti koordinator penambang akan datang ke kami membicarakan masalah ini,” ungkapnya.

Pos Pantau untuk Optimalkan Pajak Daerah

Menurut Ayu, penertiban ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak MBLB serta transparansi antara aktivitas tambang dan pelaporan pajak.

“Karena selama ini pembayaran pajak MBLB didasarkan pada laporan wajib pajak itu sendiri, self-assesment. Jadi kita hanya percaya saja,” terangnya.

“Nah, tata kelola baru ini untuk memastikan kesesuaian antara berapa sumber daya alam yang diambil dan berapa pajak yang dibayarkan,” imbuhnya.

Untuk tahun 2025, pemerintah daerah menargetkan penerimaan dari pajak tambang mencapai Rp 600 juta. Dengan beroperasinya pos pemeriksaan, Ayu yakin target tersebut akan terlampaui.

“Apalagi di Kabupaten Blitar ini kaya sumber daya alam. Di utara ada Gunung Kelud (penghasil pasir) dan di selatan ada clay, kapur, dan lain sebagainya,” sebut Ayu.

Besaran pajak yang berlaku, lanjut Ayu, yaitu Rp 24.000 untuk truk pasir dan Rp 9.000 untuk truk batu grosok per perjalanan.

Polisi: Sopir Salah Paham

Terpisah, pihak kepolisian menyatakan bahwa protes sopir dipicu oleh kesalahpahaman mengenai pungutan yang dilakukan di pos pemeriksaan.

Ipda Yuno Sukaito, Kepala Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Blitar Kota, menegaskan

“Padahal pajak atau retribusi itu tanggung jawab penambang, bukan sopir truk,” ujarnya melalui sambungan telepon.(Munir/asp)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img