Selasa, 22 Juli 2025 | 14:26 WIB
29.3 C
Blitar

Tanggapi Fatwa Haram MUI, Bupati Rijanto justru Ungkap Wacana Lombakan Sound Horeg

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Bupati Blitar, Rijanto, mengungkapkan adanya wacana yang ia gagas bersama Wakil Bupati Beky Herdihansah untuk menggelar festival sound horeg.

Wacana itu ia sampaikan saat diminta tanggapan atas adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan sound horeg.

“Justru Pak Wabup itu dengan saya pernah punya wacana kita adakan apa ya, festival. Kita lombakan sound horeg ini tapi di tempat lapang,” ujar Rijanto saat ditemui awak media di Pendopo Hadi Negoro, Senin (21 Juli 2025).

“Tampilan tariannya kita nilai. Kalau tidak memenuhi syarat etika ya tidak mungkin,” tambah Rijanto yang didampingi Beky.

Pernyataan itu disampaikan Rijanto saat diminta memberikan tanggapannya terhadap fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur atas karnaval sound horeg yang banyak diselenggarakan di desa-desa di wilayah.

Baca juga:

Menurut Rijanto, maraknya karnaval sound horeg di desa-desa telah ikut menggerakkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dari perputaran uang yang cukup besar selama kegiatan.

“Yang kita lihat juga sisi positifnya. Dengan sound horeg yang sementara masyarakat, sebagian masyarakat senang itu tampaknya juga menggiatkan pertumbuhan ekonomi juga, UMKM itu,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, festival sound horeg memberikan pendapatan besar bagi pemerintah desa melalui panitia penyelenggara. Pendpatan itu berasal dari uang parkir kendaraan serta uang sewa dari para pedagang.

Rijanto bahkan menyebut penyelenggaraan karnaval sound horeg bisa membuat warga RT selaku peserta menjadi kompak.

“Kemudian dari kekompakan warga di RT masing masing juga, penitipan sepeda, itu juga menghasilkan banyak dana untuk kepentingan masyarakat,” kata dia.

Rijanto menambahkan bahwa industri sound horeg juga menyerap tenaga kerja yang cukup besar mengingat di wilayah Kabupaten Blitar terdapat banyak pengusaha sound system yang mengandalkan pendapatan dari kegiatan sound horeg.

“Kalau kita langsung patahkan tentunya ada efek-efek yang kurang bagus juga,” kata dia.

Rijanto mengaku sudah menyadari adanya larangan dari Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap sound horeg dengan tingkat kekerasan suara ekstrem dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kata Rijanto, bahkan sebelum MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram atas sound horeg, Pemerintah Kabupaten Blitar telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Blitar pada Maret lalu. Surat edaran itu berisi pengaturan dan pengendalian sound horeg.

Surat edaran itu, kata dia, mengatur kapasitas sound system yang digunakan, tanggung jawab panitia atas kerusakan yang ditimbulkan, serta pembatasan pada jenis tarian yang diperbolehkan.

“Masalah nanti ada instruksi dari pemerintahan yang lebih atas ya kita menyesuaikan,” pungkas Rijanto. (Asip Hasani/asp)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img