Minggu, 16 November 2025 | 16:03 WIB
29 C
Blitar

18 Agustus Bukan Libur Nasional, Ini yang Berlaku bagi Pekerja Swasta

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

BlitarRaya.comSpekulasi yang menyebut 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional, akhirnya terbantahkan. Pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari cuti bersama, bukan hari libur nasional.

Kepastian tentang cuti bersama itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 3 Tahun 2025. 

Keputusan yang sering disebut sebagai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri itu ditetapkan dalam rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (7 Agustus 2025).

Menurut Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, SKB baru itu merupakan upaya pemerintah memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan hari kemerdekaan Indonesia. 

“Untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujarnya.

SKB tiga menteri kali ini merupakan perubahan terhadap cuti bersama Tahun 2025 yang ditetapkan dalam SKB sebelumnya (Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Pekerja Swasta Libur?

Apakah para pekerja swasta juga akan menikmati libur pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025? Pertanyaan ini sempat muncul di kalangan masyarakat, mengingat sebelumnya beredar kabar bahwa pemerintah akan menetapkan hari tersebut sebagai hari yang diliburkan.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kantor Presiden, di Jakarta, Jumat (1 Agustus 2025).

Dengan SKB tiga menteri yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025, bisa dipastikan pegawai negeri dan instansi pemerintah akan libur pada 18 Agustus 2025. Namun tidak demikian halnya dengan pegawai swasta.

Pegawai swasta bisa libur jika manajemen perusahaannya memutuskan demikian. Jika ini yang dipilih, hari tersebut akan dihitung sebagai bagian dari cuti tahunan. 

Sebaliknya, jika perusahaan swasta tetap beroperasi, pekerja yang masuk kerja berhak mendapat upah penuh sebagaimana hari kerja biasa dan hak cuti tahunannya tidak terpotong.

Ketentuan tentang cuti bersama tersebut bisa disimak dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016. SE itu menyatakan bahwa cuti bersama di sektor swasta bersifat pilihan atau fakultatif. (mr)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
- Advertisement -spot_img