BlitarRaya.com – Setidaknya sebanyak 7 desa di Kabupaten Blitar, telah menyatakan bersedia membatasi kapasitas sound system maksimal 4 subwoofer dalam karnaval “agustusan” guna memperingati HUT RI ke-80 RI.
Tujuh desa di 5 kecamatan berbeda itu memilih tetap menyelenggarakan karnaval agustusan sesuai dengan aturan Kepolisian Resor Blitar yang membatasi kapasitas sound system dan melarang penggunaan truk sebagai alat angkut perangkat karnaval.
Sikap tujuh desa itu berbeda dengan sikap sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Blitar yang tengah melakukan lobi agar kapasitas sound system dalam karnaval bisa mencapai 8 subwoofer.
Salah satu desa yang telah menyatakan kesediaannya mematuhi aturan polisi adalah Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Kapolsek Gandusari, AKP Heru Susanto, mengatakan bahwa panitia karnaval agustusan Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, akhirnya bersedia mematuhi aturan dengan membatasi kapasitas sound system maksimal 4 subwoofer dan menggunakan pikap sebagai alat angkutnya.
“Pak Kades sudah mengabari saya. Panitia bersedia dengan batasan maksimal 4 sub (subwoofer) dan menggunakan pikap,” ujar Heru melalui telepon, Kamis (7 Agustus 2025) malam.
Menurutnya, karnaval Desa Sumberagung akan diselenggarakan pada hari Sabtu (9/8/2025).
Baca juga:
- Brewog Audio Sebut Pemkab Blitar Izinkan Karnaval Sound Horeg hingga 8 Subwoofer
- Viral Panitia Sound Horeg Desa Kedungwungu Blitar Tinggalkan Rapat, Ini Penjelasan Polisi
- Kapolres Blitar: Laporkan Sound Horeg yang Ganggu Kenyamanan, Kami Akan Datang
Dikabarkan sebelumnya bahwa Desa Sumberagung menunda karnaval yang dijadwalkan berlangsung Minggu (3 Agustus 2025) lalu karena belum menerima pembatasan dalam aturan kepolisian.
Heru mengakui sempat terjadi pembicaraan yang alot karena panitia menghendaki kapasitas maksimal sound system mencapai 8 subwoofer serta penggunaan truk.
Polsek Gandusari pun kini telah memberikan izin pelaksanaan karnaval Desa Sumberagung setelah panitia bersedia mematuhi aturan.
Meski demikian, kata Heru, sejumlah warga yang memiliki bayi atau pun anggota keluarga yang sakit masih mengkhawatirkan rencana penyelenggaraan karnaval Desa Sumberagung.
“Tapi mestinya dengan batasan 4 subwoofer getaran suaranya bisa lebih kecil ya. Semoga karnaval nanti berlangsung lancar dan tidak menimbulkan persoalan,” ujarnya.
Di Kecamatan Talun, panitia karnaval agustusan Desa Duren dilaporkan juga bersedia mematuhi aturan polisi untuk karnaval yang akan digelar Minggu (10 Agustus 2025) nanti.
Kapolsek Talun, AKP Bambang Dwi, bahkan menyebut panitia karnaval Desa Duren tidak banyak mengajukan keberatan saat polisi menyampaikan aturan pembatasan kapasitas sound system dan lainnya.
“Alhamdulillah panitia bersedia mematuhi aturan. Pesertanya juga tidak banyak, hanya 12. Semoga nanti pukul 22.00 WIB sudah selesai karnavalnya,” tuturnya.
Bambang berharap karnaval agustusan Desa Duren kelak berlangsung kondusif sehingga dapat dijadikan contoh bagi desa lain yang akan melaksanakan kegiatan serupa.
Kata Bambang, masih ada tiga lagi jadwal karnaval agustusan di Talun, karnaval Desa Bajang di bulan September, Desa Pasirharjo bulan November, dan Desa Jeblok bulan Desember.
Lebih jauh, Bambang menyebut adanya dua desa lain di luar wilayah hukum Polsek Talun, yakni masing-masing di Kecamatan Kesamben dan Kecamatan Kademangan telah melaksanakan karnaval agustusan sesuai aturan pihak kepolisian.
Keterangan serupa disampaikan Kapolsek Bakung, AKP Purnomo, yang mengatakan bahwa tiga agenda karnaval di Kecamatan Bakung akan berlangsung susuai aturan kepolisian.
Tiga karnaval tersebut akan berlangsung di Desa Kedung Banteng, Desa Bakung, dan Desa Sidomulyo. Namun, Purnomo tidak mengungkap kapan masing-masing dari tiga kegiatan karnaval itu akan berlangsung.
Namun, terdapat juga sejumlah desa yang memilih membatalkan karnaval agustusan setelah adanya aturan pembatasan dari pihak kepolisian, salah satunya Desa Sumberagung di Kecamatan Selorejo.
Di sisi lain, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, mengatakan bahwa pihaknya tengah berupaya agar penggunaan sound system berkapasitas hingga 8 subwoofer dan penggunaan truk diizinkan dalam karnaval di desa-desa.
Usai bersama pengusaha sound system menemui Bupati Blitar Rijanto dan Wakil Bupati Beky Herdihansah pada Rabu (6 Agustus 2025), Rudi mengatakan PKDI Kabupaten Blitar juga telah bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk tujuan yang sama.
“Kapasitas 8 subwoofer ini sudah yang ‘terbijak’,” ujar Rudi saat dikonfirmasi melalui telepon.
Dalam beberapa tahun terakhir, karnaval agustusan yang biasanya menggunakan kendaraan hias bertema perjuangan kemerdekaan mulai berganti dengan parade truk-truk pengangkut sound system berukuran besar. (asp)


