Rabu, 9 Oktober 2024 | 10:02 WIB
33.3 C
Blitar

KPU Kabupaten Blitar Revisi Besaran Dana Kampanye, Maksimal Rp 13,8 Miliar

GARUM, BlitarRaya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar merevisi ketentuan besaran pengeluaran dana kampanye, kini menjadi maksimal Rp 13,8 miliar setiap pasangan calon,...

Anggota DPRD yang Ikut Kampanye Pilkada 2024 Diingatkan agar Perjelas Statusnya

SANANWETAN, BlitarRaya.com – Anggota DPRD Kabupaten Blitar yang hendak melaksanakan...

Marwah Partai, PDIP Harus Menang dalam Pilkada Kota dan Kabupaten Blitar

SANANWETAN, BlitarRaya.com – Sebagai daerah yang memiliki sejarah dan latar...

Pilkada Serentak 27 November 2024

Pilkada 2024 Kabupaten Blitar

Pilkada 2024 Kota Blitar

Jadwal Pilkada Serentak 2024

NO.TAHAPANAWALAKHIR
1.Perencanaan Program dan AnggaranJumat, 26 Januari 2024
2.Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan PemilihanSenin, 18 November 2024
3.Perencanaan Penyelenggaraan Yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan PemilihanSenin, 18 November 2024
4.Pembentukan PPK, PPS, dan KPPSRabu, 17 April 2024Selasa, 5 November 2024
5.Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan SuaraSesuai jadwal yang ditetapkan Badan Pengawas Pemilihan Umum
6.Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau PemilihanSelasa, 27 Februari 2024Sabtu, 16 November 2024
7.Penyerahan Daftar Penduduk Potensial PemilihRabu, 24 April 2024Jumat, 31 Mei 2024
8.Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar PemilihJumat, 31 Mei 2024Senin, 23 September 2024
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon PerseoranganMinggu, 5 Mei 2024Senin, 19 Agustus 2024
1.Pengumuman Pendaftaran Pasangan CalonSabtu, 24 Agustus 2024Senin, 26 Agustus 2024
2.Pendaftaran Pasangan CalonSelasa, 27 Agustus 2024Kamis, 29 Agustus 2024
3.Penelitian Persyaratan CalonSelasa, 27 Agustus 2024Sabtu, 21 September 2024
4.Penetapan Pasangan CalonMinggu, 22 September 2024Minggu, 22 September 2024
5.Pelaksanaan KampanyeRabu, 25 September 2024Sabtu, 23 November 2024
6.Pelaksanaan Pemungutan SuaraRabu, 27 November 2024Rabu, 27 November 2024
7.Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara27 November 202416 Desember 2024
8.Penetapan Pasangan Calon Terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP):
a. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
b. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
9.Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil PemilihanMenyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
10.Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih
a. Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih:
Tidak ada permohonan PHPPaling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
Ada permohonan PHPPaling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9
b. Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih:
Tidak ada permohonan PHPPaling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
Ada permohonan PHPPaling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9
Sumber: Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024