SANANWETAN, BlitarRaya.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar menilai kegiatan sound horeg sebagai kegiatan yang hukumnya haram dari sudut pandang Agama Islam.
Penilaian MUI Kabupaten Blitar, sound horeg lebih banyak membawa kerugian dan keburukan bagi masyarakat dibandingkan manfaatnya.
Karena itu, MUI Kabupaten Blitar mengajak kepada...