BLITAR, Blitarraya.com — Polres Blitar Kota telah memetakan 4 tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan gangguan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dua di antaranya terletak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar, dan dua lainnya berada di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS mengatakan pihaknya telah menyiapkan antisipasi dan strategi khusus untuk mengamankan keempat TPS tersebut.
“Kita siapkan penanganan khusus bersama KPU dan Bawaslu,” kata Danang di sela apel pengecekan kelengkapan pasukan pengamanan TPS, Minggu (11/2/2024).
Danang mengungkapkan, Polres Blitar Kota menerjunkan total 279 personel untuk mengamankan 1.577 TPS di wilayah hukumnya. Setelah mengikuti apel tersebut, mereka mengikuti pemeriksaan kesehatan oleh Urkes Polres Blitar Kota dan RS Bhayangkara Tulungagung.
Dalam pengamanan kali ini, Danang menyebut ada 60 personel Polda Jatim. “Mereka di-BKO untuk pengamanan TPS di Wilkum kami,” ujarnya.
Pengamanan yang dilakukan meliputi distribusi logistik pemilu, proses pemungutan suara, penghitungan suara, hingga pengembalian logistik ke gudang KPU.
Wilayah hukum Polres Blitar Kota meliputi 3 kecamatan di Kota Blitar (Sukorejo, Sananwetan, Kepanjenkidul) dan 6 kecamatan di Kabupaten Blitar (Nglegok, Ponggok, Sanankulon, Srengat, Wonodadi, Udanawu).
Dua TPS di Desa Penataran dikategorikan rawan karena lokasinya yang terpencil di kaki Gunung Kelud. Akses jalan yang sulit dan kondisi geografis yang menantang menjadi faktor yang perlu diwaspadai.
Meski begitu, Danang tidak menjelaskan secara detail mengenai potensi gangguan yang mungkin terjadi di keempat TPS tersebut. (asp)