BLITAR, Blitarraya.com — Sebanyak 37 tahanan titipan di Polres Blitar akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Petugas dari TPS terdekat akan mendatangi mereka untuk melakukan pencoblosan.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Blitar Ruli Kustatik mengatakan bahwa KPU telah memfasilitasi pelayanan Daftar Pemilih Tambahan DPTb di Polres Blitar. Hal ini dilakukan karena terdapat puluhan tahanan titipan yang belum dipindahkan ke Lapas Dewasa.
“Total ada 37 tahanan di Polres Blitar yang memiliki adminduk berupa KTP sehingga dipastikan bisa menggunakan hak pilihnya hari ini,” jelas Ruli.
Mekanisme pencoblosan bagi tahanan Polres Blitar adalah sebagai berikut:
Petugas KPPS dari TPS terdekat (TPS 15, 17, dan 18 di Kelurahan Talun) akan mendatangi Polres Blitar.
Pelayanan dimulai di atas pukul 12.00 WIB, menyesuaikan kondisi antrian di TPS.
Petugas akan membawa surat suara sejumlah pemilih yang ada di Polres Blitar.
Ruli menambahkan bahwa sesuai ketentuan, petugas hanya melakukan pelayanan jemput bola atau pendekatan TPS ke tahanan maupun di rumah sakit karena kondisi pemilih yang tidak memungkinkan untuk datang ke TPS.
Namun, hingga berita diunggah pada pukul 11.14 WIB, belum ada pengajuan pelayanan pendekatan TPS ke rumah sakit. (asp)