BLITAR, Blitarraya.com — Pengadilan Negeri (PN) Blitar menggelar sidang perkara tindak pidana pemilu berupa perusakan alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Jumat (16/2/2024).
Agenda sidang perdana ini berupa pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Yoga Arta Wijaya (21) dan penyampaian keterangan saksi-saksi.
JPU mendakwa Yoga merusak minimal 5 APK milik Supriyadi, caleg PDI-P untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar di Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Nglegok, Srengat, dan Sanankulon.
Menurut JPU, Yoga melanggar Pasal 280, Pasal 491 dan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut ketentuan Pasal 491, warga biasa yang melakukan tindak pidana perusakan atau penghilangan APK diancam hukuman kurungan 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
Sedangkan pada Pasal 521 disebutkan bahwa peserta pemilu dan anggota tim kampanye peserta pemilu yang melakukan tindak pidana perusakan atau penghilangan APK diancam hukuman kurungan 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
Di sela persidangan, Anggota JPU, Dwianto, mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, terdakwa merupakan bagian dari tim kampanye seorang caleg Partai Demokrat.
Yoga adalah anggota tim kampanye dari caleg Partai Demokrat, Y, yang berkompetisi di dapil yang sama dengan Supriyadi.
Yoga, yang merupakan adik kandung dari Y, ditangkap warga pada 22 Desember 2023. Saat itu ia sedang melakukan perusakan salah satu APK milik Supriyadi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar telah melakukan pemeriksaan terhadap Yoga dalam kasus ini. Kepada Bawaslu ia mengaku hanya merusak 5 dari puluhan APK milik Supriyadi yang rusak.
Saksi korban, Supriyadi, mengatakan dalam persidangan, dirinya memiliki sekitar 100 APK yang dipasang di wilayah Kecamatan Srengat. Dari jumlah itu, kata dia, 70 persennya dirusak selama periode November hingga Desember 2023.
Supriyadi menyebut perusakan tersebut telah merugikan dirinya hingga puluhan juta rupiah. Itu kerugian materiilnya. “Belum kerugian ketika perusakan ini menghambat upaya saya untuk dikenal lebih luas oleh warga pemilih,” ucapnya.
Ia menambahkan, perusakan terhadap APK miliknya memiliki pola yang hampir seragam, yakni menghilangkan gambar dan identitas dirinya sebagai caleg.
“Bahkan ada satu baliho yang dipotong habis dan tinggal kerangkanya,” ungkap Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI-P Kabupaten Blitar itu.
Ketika berbicang dengan wartawan di luar persidangan,
Supriyadi mengungkapkan bahwa sebenarnya sudah ada upaya damai sebelum kasus ini sampai ke ranah hukum.
Saat itu, kata Supriyadi, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Blitar, Edy Masna, meminta maaf dan menjanjikan ganti rugi materiil. Tapi janji itu tidak direalisasikan sehingga dirinya melaporkan kasus ini ke Bawaslu.
Supriyadi mengatakan dirinya telah memaafkan terdakwa. “Tapi proses hukum sudah berjalan dan semoga ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk berkompetisi secara ‘fair’ dalam pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, pembela hukum terdakwa, Dadang Suwoto, berharap majelis hakim memberikan vonis ringan terhadap Yoga. Sebab, kata dia, korban Supriyadi sudah memberikan maaf kepada terdakwa.
“Selain itu, selama proses hukum terdakwa juga bersikap sangat kooperatif,” ucapnya. (asp)