BLITAR, Blitarraya.com – Kasus video ‘boleh berbagi istri’ yang melibatkan pengasuh Pondok Pesantren Nuswantoro, Gus Samsudin, kini ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim).
Kabar ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Blitar AKBP Wiwit Adi Satria usai menerima kedatangan sejumlah tokoh lintas agama terhimpun dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Mapolres Blitar, Kamis (29/2/2024).
Wiwit mengatakan, kasus tersebut sudah meresahkan masyarakat luas. Karena itu, perlu diambil alih Polda Jatim agar penanganannya lebih optimal.
Alasan lain pengambilalihan itu, kata Wiwit, adalah ditemukannya fakta baru terkait lokasi pembuatan video. Lokasi itu tidak sama dengan lokasi yang pernah dikatakan Samsudin. Sebelumnya, Samsudin menyatakan lokasi pembuatan video ‘boleh berbagi istri’ tersebut bukanlah Blitar.
Namun, berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh Polres Blitar, lanjut Wiwit, lokasi pembuatan video itu ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Sedangkan domisili Samsudin dan Pondok Pesantren Nuswantoro adalah wilayah Polres Blitar, yaitu Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Sebelum ditangani Polda Jatim, Polres Blitar, kata Wiwit, sudah melakukan penyelidikan awal dengan mengorek keterangan dari empat saksi. Mereka adalah Samsudin, editor video, kameramen, dan pemilik rumah tempat video itu dibuat.
Dari pemeriksaan tersebut, didapat informasi video ‘boleh berbagi istri’ dibuat di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Lokasi ini merupakan bagian dari wilayah hukum Polres Blitar Kota.
“Pengakuan pertama Samsudin kan TKP di Jawa Barat. Setelah kami dalami, ternyata di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kan berbeli-belit dia, entah mau menutupi atau bagaimana,” ujar Wiwit.
Saat ditanya apakah Samsudin sudah dijemput oleh personel Subdit Siber Polda Jatim, Wiwit tidak bersedia memberikan keterangan. Pun ketika ditanya apakah Samsudin akan dijerat dengan pasal penistaan dan pelecehan agama, Wiwit juga enggan menjawab.
“Itu nanti akan disampaikan detail oleh Polda Jatim,” ucapnya.
Video ‘boleh berbagi istri’ menampilkan adegan dialog pemuka agama dengan sejumlah jemaah. Figur pemeran tokoh agama dalam video itu mengatakan bahwa bertukar pasangan atau bertukar istri di kalangan jemaah tidaklah dilarang asalkan atas dasar suka sama suka.
Video itu yang diduga diunggah pekan lalu itu tayang di kanal YouTube “Mbah Den (Sariden)”. Kanal ini dikelola Samsudin, pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Pondok Pesantren Nuswantoro awalnya bernama Padepokan Nur Dzat Sejati. Perubahan nama dilakukan beberapa tahun lalu setelah warga ramai memprotes dan menuntut padepokan itu ditutup dan praktik pengobatannya yang ada di dalamnya dihentikan.
Reaksi keras masyarakat itu mencuat setelah seorang YouTuber datang. YouTuber yang menyebut diri Pesulap Merah itu menantang Samsudin yang mengklaim memiliki kesaktian dan kemampuan menyembuhkan orang sakit. (asp)