BLITAR, Blitarraya.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota menangkap MAR (29), warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang membawa sabu-sabu seberat 534,3 gram, Kamis (7/3/2024) malam.
“Setelah ditimbang, narkoba jenis sabu-sabu itu bobotnya 534,3 gram atau lebih dari setengah kilogram,” ungkap Kepala Polres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS, Jumat (8/3/2024).
Sabu seberat itu, kata Danang, nilai totalnya bisa mencapai Rp800 juta. Itu dengan asumsi harga per gramnya sekitar Rp 1,5 juta.
Danang menyatakan, penangkapan MAR bermula dari informasi yang didapat polisi bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar Alun-alun Kota Blitar pada Kamis malam. Personel Satreskoba, kata Danang, lalu dikerahkan untuk mengawasi hampir semua bagian alun-alun.
MAR ditangkap sekitar pukul 22.05 WIB, setelah mengambil sabu-sabu tersebut di Jalan Semeru Kota Blitar atau sisi utara alun-alun. “Dia terlihat memungut sesuatu di pinggir jalan dan memasukkan ke tas ransel. Ternyata tas itu berisi narkoba,” kata Danang.
Danang mengatakan, saat ini MAR sedang diperiksa intensif oleh penyidik kepolisian. MAR terancam jeratan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (asp)