BLITAR, Blitarraya.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar telah menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Nuswantoro dan mulai memulangkan para santrinya ke daerah asal masing-masing. Tindakan ini dilakukan setelah pengasuh Ponpes Nuswantoro, Samsudin, ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait video “Tukar Pasangan”.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar, Setiyana, menjelaskan, pemulangan santri Ponpes Nuswantoro dilaksanakan oleh Dinas Sosial (Dinsos) setempat mulai Sabtu (9/3/2024) lalu.
“Pelaksanaan pemulangan santri oleh Dinsos,” ujarnya saat dikonfirmasi Blitarraya.com, Minggu (10/3/2024).
Setiyana menjelasan, para santri dipulangkan setelah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar menghentikan aktivitas belajar mengajar di Ponpes Nuswantoro pada Jumat (8/3/2024).
Setelah penutupan oleh Kemenag, papan nama dan baliho ponpes yang berlokasi di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar itu diturunkan oleh Satpol PP. “Kami hanya mengordinasikan saja,” kata Setiyana.
Ponpes yang dulu bernama Padepokan Pengobatan Nur Dzat Sejati itu memiliki 34 santri, 11 di antaranya dari Jawa Timur, sisanya dari daerah-daerah lain di Indonesia. Menurut Setiyana, mereka dipulangkan secara bertahap karena harus dikoordinasikan dengan Dinsos Provinsi Jawa Timur.
Alasan lain pemulangan bertahap ini adalah agar tidak menimbulkan keributan. “Kami tidak ingin menimbulkan gejolak. Jadi harus pelan-pelan dan bertahap,” ujarnya.
Pada tahap pertama, kata Setiyana, 4 santri telah dipulangkan. Mereka adalah 3 santri dari Jawa Timur dan 1 santri dari Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Kronologi
- Akhir Februari 2024, Samsudin, pengasuh Ponpes Nuswantoro, mengunggah video “Tukar Pasangan” di kanal YouTube “Mbah Den (Sariden)”. Video tersebut menuai kontroversi karena dianggap menistakan agama dan menyesatkan.
- Pada Kamis (29/2/2023), Tim Subdit Siber Polda Jatim menjemput Samsudin di Blitar.
- Pada 1 Maret 2024, Samsudin ditetapkan sebagai tersangka kasus video viral “Tukar Pasangan”. Ia dijerat dengan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
- Pada 8 Maret 2024, Kemenag Kabupaten Blitar menutup aktivitas belajar-mengajar di Ponpes Nuswantoro.
- Pada 9 Maret 2024, Dinsos Kabupaten Blitar mulai memulangkan santri Ponpes Nuswantoro ke daerah asalnya. (asp)