BLITAR, Blitarraya.com — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Blitar, Baharuddin, menyatakan menghormati surat edaran (SE) Bupati Blitar Rini Syarifah terkait penggunaan pengeras suara luar oleh masjid dan musala selama Ramadhan 1445 H/2024 M.
“Kami menghormati SE tersebut, sejauh kenyamanan dan kedamaian umat beragama tetap diperhatikan,” kata Baharuddin saat dikonfirmasi Blitarraya.com, Senin (11/3/2024).
Menurut SE Nomor 400/94/409.1.3/2024 tersebut, masjid atau musala boleh menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 WIB. Setelah itu, bila kegiatan masih berlanjut, masjid atau musala bisa menggunakan pengeras suara dalam.
SE itu senada dengan SE Menteri Agama (Menag) No. 2 Tahun 2022. Menurut Baharuddin, SE Menag tersebut adalah standar bagi seluruh wilayah di Indonesia.
“Nah, tentu ada daerah-daerah yang punya kekhasan sendiri. Karena itu, kita tidak bisa serta merta menerapkan SE tersebut begitu saja,” imbuhnya.
Penggunaan pengeras suara selama Ramadhan tahun ini diatur dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. SE itu menyebutkan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala diimbau tetap berpedoman pada SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.
Berikut aturan penggunaan pengeras suara menurut SE tersebut:
- Waktu Salat Subuh:
- Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
- Pelaksanaan salat Subuh, dzikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
- Waktu Salat Dzuhur, Asar, Maghrib, dan Isya:
- Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit.
- Sesudah adzan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
- Waktu Salat Jumat:
- Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit
- Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
- Kegiatan Syiar Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
- Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Quran menggunakan pengeras suara dalam.
- Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Dzulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
- Pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
- Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Dzulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.
- Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar. (mr)