BLITAR, Blitarraya.com — Bupati Blitar Rini Syarifah melarang ronda sahur selama Ramadhan 1446 H menggunakan pengeras suara (sound system). Ronda sahur hanya boleh dilakukan menggunakan alat sederhana seperti kentongan dan alat-alat musik tradisional.
Larangan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400/94/409.1.3/2024 tersebut disambut baik Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Blitar Baharuddin. “Saya sangat mendukung itu,” ujarnya kepada Blitarraya.com, Senin (11/2/2023).
Dukungan itu, menurut Baharuddin, tak lepas dari evaluasi pihaknya atas laporan masyarakat yang pada bulan puasa tahun lalu mengeluhkan ronda keliling menggunakan sound system. “Kegiatan ronda keliling yang menggunakan pengeras suara di luar batas volume itu sangat mengganggu ketenteraman dan kedamaian bagi masyarakat, terutama di malam hari. Karena itu, ya, harus dilarang,” ujarnya.
Baharuddin mengingatkan bahwa tujuan puasa adalah meningkatkan amal ibadah. Upaya mencapai tujuan itu bisa terganggu oleh riuh-rendah suara, terutama pada malam hari. Misalnya, kata Baharuddin, setelah tarawih dan saat tidur malam hingga waktu sahur sekitar jam 3 pagi.
“Biasanya, ronda itu kan sudah mulai jam 12 malam atau jam 1 pagi. Itu mengganggu ketenangan masyarakat, termasuk yang menjalankan ibadah puasa karena terbangun sebelum tiba waktu sahur,” terangnya.
Selain tidak menggunakan sound system besar, ronda sahur selayaknya juga dimulai pada waktu yang tepat. SE Bupati Blitar Nomor 400/94/409.1.3/2024 menyebut waktu itu adalah sekitar satu jam sebelum jam sahur. “Waktu pelaksanaan ronda dimulai pukul 02.00 WIB,” begitu bunyi aturan dalam SE tersebut. (mr)