KEPANJENKIDUL, Blitarraya.com – Komplotan maling membawa kabur peralatan gereja senilai Rp 30 juta dari Gereja Pantekosta Isa Almasih Pondak Daud di Jalan Simpang Sumatera, Kota Blitar.
Wakil Kepala Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan, komplotan tersebut terdiri atas 3 orang dengan inisial MR, AS, dan DK.
“Mereka datang ke gereja pada siang hari dengan berpura-pura sedang mencari rongsok agar tidak mencurigakan,” ungkap Suartika pada konferensi pers Mapolres Blitar Kota, Jumat (15/3/2024).
Suartika menjelaskan, ketiganya beraksi pada Minggu (25/2/2024) siang. Mereka masuk tempat ibadah tersebut setelah berhasil menjebol atap belakang bangunan.
Sebanyak 2 organ dan 1 gitar bass elektrik mereka bawa kabur. Mereka juga berhasil menggondol 5 simbal drum, 2 layar monitor, 1 proyektor, 4 mikrofon, dan 1 sound mixer. Nilai semua barang itu diperkirakan mencapai Rp 30 juta.
Barang-barang tersebut, kata Suartika, mereka keluarkan secara bertahap, juga melalui atap gereja. Mereka membungkus barang-barang hasil curian itu dengan karung, lalu membawanya dengan berjalan kaki menuju kereta dorong yang telah disediakan di satu titik.
Menurut Suartika, jemaah gereja baru mengetahui adanya pencurian itu sepekan kemudian. Hari itu, Sabtu (2/3/2024) sore, mereka bermaksud latihan menyanyi dengan iringan musik. Begitu masuk gereja, pendeta dan jemaah sangat terkejut karena yang ada hanya pengeras suara.
Maka, lanjut Suartika, hari itu juga pihak gereja melapor ke Polres Blitar Kota. Sehari kemudian, tepatnya pada Minggu (3/3/2024), polisi berhasil menangkap MR dan DK beserta barang-barang yang mereka curi.
Sedangkan terduga pelaku AS, yang menurut Suartika merupakan otak pencurian, hingga kini belum tertangkap. Namanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Terungkapnya pencurian ini disambut gembira pihak gereja. Hekirman Bulolo, pendeta yang dihadirkan pada konferensi pers tersebut, mengungkapkan rasa syukurnya mewakili jemaah Gereja Pantekosta Isa Almasih Pondak Daud Blitar.
Ia juga berterima kasih kepada Polres Blitar Kota yang sudah bekerja maksimal sehingga tak sampai 24 jam telah berhasil menemukan pelaku dan alat musik milik gereja.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 huruf ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Mereka terancam kurungan paling lama 7 tahun. (asp)