BLITAR, Blitarraya.com — Dari 2.229 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Blitar, 27 orang masih harus dipasung demi keamanan. Demikian disampaikan Koordinator Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Hyndra Satria, Rabu (26/3/2024).
Hyndra menjelaskan, 27 ODGJ tersebut dipasung karena mengalami gangguan kejiwaan berat dan membahayakan orang lain.
“Mereka dipasung karena mengamuk dan membahayakan orang lain, keluarga, bahkan sampai berusaha membunuh,” kata Hyndra,
Menurut Hyndra, jumlah ODGJ kategori gangguan berat yang dipasung sebenarnya tidak banyak berubah. Pada tahun 2023, jumlahnya sempat turun menjadi 18 orang karena beberapa ODGJ dibebaskan dari pasungan setelah rutin minum obat dan kembali beraktivitas normal.
Jumlahnya meningkat menjadi 24 pada awal tahun 2024 karena sebagian dari mereka kambuh dan tidak terkendali sehingga dipasung lagi.
“Kasus pasung ini memang rumit. Beberapa dilepaskan tapi kemudian kambuh sehingga dipasung lagi,” ujar Hyndra.
Selain itu, lanjut Hyndra, pihak keluarga biasanya tidak mau ODGJ yang dipasung dirujuk ke rumah sakit jiwa (RSJ).
Keengganan keluarga merujuk ODGJ ke RSJ, menurut Hyndra, disebabkan oleh beberapa hal.
Pertama, setelah dirawat selama dua pekan hingga satu bulan di RSJ, mereka akan dikembalikan ke keluarga.
Kedua, keluarga tidak bersedia mengambil risiko menerima kembali anggota keluarga mereka yang baru pulang dari RSJ tanpa pasungan karena trauma dengan kejadian sebelumnya.
Data Akumulatif ODGJ di Kabupaten Blitar
Hyndra menambahkan bahwa data akumulatif ODGJ di Kabupaten Blitar hingga awal 2024 mencapai 2.229 orang. Jumlah ini termasuk semua tingkat gangguan, baik ringan, sedang, dan berat.
Meskipun menunjukkan tingginya tingkat gangguan jiwa di masyarakat, Hyndra menegaskan bahwa data tersebut bersifat akumulatif dan kemungkinan banyak ODGJ yang sudah sembuh dan kembali beraktivitas normal. (asp)