SRENGAT, Blitarraya.com — Satuan Reskrim Polres Blitar Kota menangkap 11 remaja di wilayah Kecamatan Srengat pada Selasa (26/3/2024) dini hari. Selanjutnya mereka digiring ke Markas Polres Blitar Kota untuk dimintai keterangan.
Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar mengatakan, para remaja itu tidak ditahan.
“Tapi mereka akan kami bina. Orang tua masing-masing juga akan kami panggil,” kata Samsul kepada wartawan.
Kepada mereka, lanjut Samsul, polisi mengenakan wajib lapor seminggu sekali.
Dalam penangkapan terhadap belasan remaja tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah benda berbahaya, antara lain celurit kecil, palu, batu, dan ruyung. Benda-benda tersebut, kata Samsul, diduga akan dipakai untuk perang sarung.
Dugaaan bakal terjadi perang sarung telah terdeteksi tim siber Humas Polres Blitar Kota sebelum penangkapan tersebut.
“Tim siber mendeteksi tantangan perang sarung dengan lokasi di area perbatasan Blitar dan Tulungagung di wilayah Kecamatan Wonodadi. Tantangan itu diunggah di salah satu akun Facebook,” ungkap Samsul.
Berdasarkan informasi tersebut, ujar Samsul, polisi melakukan antisipasi dengan berpatroli ke wilayah Kecamatan Wonodadi. Namun di sana polisi tidak menemukan tanda-tanda akan terjadi perang sarung.
Polisi justru menemukan tanda-tanda tersebut saat hendak kembali ke Kota Blitar. Ketika tiba di Srengat, polisi melihat gerombolan anak muda yang mencurigakan.
“Maka, mereka kami geledah,” kata Samsul.
Dari penggeledahan tersebut, ungkap Samsul, polisi menemukan sejumlah benda yang diduga akan dipakai untuk perang sarung. (asp)