BLITAR, Blitarraya.com – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan bahwa keputusan untuk meminta dilakukan pemilihan ulang Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang NU (PCNU) Kabupaten Blitar telah didasarkan pada pertimbangan matang.
Menurutnya, sebelum membuat keputusan itu, PBNU lebih dulu membentuk tim yang bertugas mengkaji validitas persyaratan Arif Fuadi yang terpilih sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar pada Konferensi Cabang XVIII NU di Pondok Pesantren Al-Falah, Desa Jeblog, Kecamatan Talun, pada 18-19 Februari 2023 lalu.
“Setelah semua diteliti, diambil kesimpulan. Ada syarat yang tidak dipenuhi Ketua Tanfidziyah Terpilih (Arif Fuadi). Saat pemilihan ada syarat, pernah jadi pengurusan harian di lingkungan NU dibuktikan dengan surat resmi. Ternyata tidak bisa dibuktikan,” ujar Gus Ipul kepada BlitarrayaCom melalui sambungan telepon, Selasa (16 April 2024).
Gus Ipul merujuk pada sejumlah pasal pada Anggaran Rumah Tangga (ART) NU dan Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Syarat Menjadi Pengurus.
ART NU yang dimaksud adalah Pasal 39 Ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut: “Untuk menjadi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama harus sudah pernah menjadi Pengurus Harian atau Pengurus Harian Lembaga tingkat cabang, dan/atau Pengurus Harian tingkat wakil cabang, dan/atau Pengurus Harian Badan Otonom tingkat cabang serta sudah pernah mengikuti pendidikan kaderisasi Nahdlatul Ulama.”
Sedangkan Perkum NU Nomor 3 Tahun 2022 yang dimaksud adalah Pasal 6 yang selengkapnya berbunyi “Kaderisasi Nahdlatul Ulama, terdiri dari: (a) kaderisasi formal, yaitu kaderisasi yang dilaksanakan secara rutin dan mengikat baik oleh perkumpulan maupun Badan Otonom; dan/atau (b) kaderisasi informal, yaitu kaderisasi yang dilaksanakan secara insidental, tidak mengikat, dan sesuai dengan kebutuhan.”
Ditanya tentang fakta Arif Fuadi pernah menjadi Wakil Khatib Syuriah PCNU Kabupaten Blitar periode 1993-1998 dengan bukti surat pernyataan yang diperkuat dengan kesaksian pihak-pihak terkait, Gus Ipul mengatakan bahwa bukti tersebut tidak cukup.
“Kalau surat pernyataan dan kesaksian seperti itu tidak cukup. Harus bisa menunjukkan SK,” tandasnya.
Dia keukeuh menyatakan Arif Fuadi tidak dapat membuktikan pemenuhan persyaratan untuk dipilih sebagai ketua tanfidziyah PCNU saat BlitarrayaCom menanyakan tidakkah PBNU melihat surat pernyataan yang disampaikan Arif Fuadi sudah cukup menjawab substansi dari semangat dari pasal-pasal di ART dan Perkum NU.
“Peraturannya begitu, dibuktikan dengan dokumen yang sah. Di NU sekarang memang begitu,” ujarnya.