BLITAR, Blitarraya.com — Ketua Tanfidziyah Terpilih Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Blitar Arif Fuadi angkat bicara terkait keputusan Pengurus Besar NU (PBNU) yang meminta pemilihan ulang Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar.
Keputusan itu tertuang pada surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Nur Hidayat tertanggal 22 Maret 2024, ditujukan kepada Pengurus Wilayah NU Jawa Timur dan Rais Syuriah Terpilih Moh. Ardani Ahmad.
“Saya diusulkan menjadi calon dan kemudian dipilih sebagai Ketua Tanfidziyah pada Konfercab XVIII NU Kabupaten Blitar saat itu oleh mayoritas ketua MWCNU (Majelis Wakil Cabang NU) dan PRNU (Pengurus Ranting NU),” ujar Arif Fuadi yang juga alumni Ponpes Tarbiyatul Muballighin Sukorejo Kota Blitar dan Ponpes al-Munawwir Krapyak Yogjakarta kepada Blitarraya.com, Rabu (17 April 2024).
“Bahwa sekarang PBNU meminta pemilihan ulang ketua tanfidziyah, maka saya kembalikan kepada MWCNU dan Ranting NU bagaimana menyikapi ini. Karena merekalah yang telah memberi amanat kepada saya saat itu,” tambah mantan Wakil Bupati Blitar periode 2006-2011 itu.
Arif juga menyampaikan, bahwa keterpilihannya sebagai Ketua Tanfidziyah saat itu telah “direstui” oleh Rais Syuriah terpilih Moh. Ardani Ahmad.
Ardani kini mendapatkan perintah PBNU untuk “memfasilitasi” pemilihan ulang Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar dan mendiskualifikasi Arif Fuadi dari proses pemilihan ulang yang dikehendaki PBNU itu.
Baca juga:
PBNU Minta Pemilihan Ulang Ketua PCNU Kabupaten Blitar, Gus Ipul: Sudah Melalui Proses Panjang
Gus Ipul Ungkap Alasan PBNU Minta Pemilihan Ulang Ketua PCNU Kabupaten Blitar
“Secara ‘de facto’ saya adalah Ketua Tanfidziyah yang ‘legitimate’ dengan 150 suara atau sekitar 54 persen suara sah memilih saya saat itu,” ujar Arif tentang Konfercab XVIII di Pondok Pesantren Al-Falah, Desa Jeblog, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, 18-19 Februari 2023 itu.
Surat PBNU dengan Nomor 1677/PB. 03/A. 1.03.44/99/03/2024 itu mendasarkan keputusan pada beberapa poin, antara lain penilaian bahwa Arif Fuadi tidak dapat menunjukkan bukti dokumen Surat Keputusan (SK) atas posisi sebagai Wakil Katib Syuriah PCNU Kabupaten Blitar periode 1993-1998. SK atas jabatan itu diperlukan sebagai bukti pemenuhan persyaratan untuk dipilih sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar pada Konfercab XVIII NU tersebut.
Arif mengakui tidak dapat menunjukkan SK tersebut karena belum dapat ditemukan.
Sebagai gantinya, dia membuat surat pernyataan pernah menjadi Wakil Katib Syuriah PCNU Kabupaten Blitar, yang diperkuat dengan tandatangan dua saksi yang terkait, yakni Moh. Ardani Ahmad selaku Katib Syuriah PCNU Kabupaten Blitar periode 1993-1998 dan Baharuddin selaku Wakil Sekretaris PCNU Kabupaten Blitar 1993-1998.
“Saya memang benar pernah menjadi pengurus PCNU, sebagai Wakil Katib Syuriah. Hanya saja SK-nya belum ketemu. Maka sebagai gantinya saya buat surat pernyataan itu,” ujarnya.
“Kalau ini masih dianggap belum cukup, ya mau bagaimana lagi, tidak masalah. Yang lebih penting untuk saya sampaikan bahwa saya tidak mengada-ada tentang posisi Wakil Katib Syuriyah PCNU Kabupaten Blitar. Saksi yang masih hidup sangat banyak kalau mau dimintai kesaksiannya,” tambahnya.
Tentang persyaratan yang dipersoalkan PBNU, Arif sebenarnya juga pernah menjadi Wakil Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kabupaten Blitar periode 1994-1998, posisi yang juga dapat menjawab persyaratan yang diatur pada Anggaran Rumah Tangga NU dan Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU.
Bahkan, dia masih dapat menemukan dokumen fisik SK atas posisi sebagai Wakil Ketua PC GP Ansor Kabupaten Blitar periode 1994-1998 itu yang diterbitkan oleh Pimpinan Pusat GP Ansor dengan Nomor: 1.486/PP/SK-01/VIII/1994.
“Jadi sebenarnya saya sudah memenuhi syarat untuk menjadi Ketua PCNU Kabupaten Blitar,” sesuai ketentuan pasal 39 ayat 4 ART NU dan pasal 6 ayat 1 huruf a. Perkum NU No. 3/ 2022″, ujarnya.
Arif juga mengatakan bahwa dirinya pernah mengikuti PKPNU Angkatan IV yang diadakan oleh PCNU Kota Blitar. Hal itu dia sampaikan sebagai jawaban atas syarat pernah mengikuti pelatihan kaderisasi sebagaimana diatur pada Perkum NU Nomor 3 Tahun 2022.
Menjawab adanya “isu-isu tidak sedap” seputar proses pemilihan Ketua PCNU Kabupaten Blitar lebih dari setahun lalu itu, Arif mengaku tidak mengerti dengan apa yang dimaksud dengan “isu-isu” tersebut.
“Dan saya juga tidak pernah sama sekali dikonfirmasi atau dimintai klarifikasi soal apa yang dikatakan sebagai isu-isu itu. Oleh karenanya saya tidak perlu menanggapinya ya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Arif Fuadi terpilih sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar pada Konfercab XVIII yang berlangsung pada 18-19 Februari 2023 setelah mendapatkan 150 suara, jauh mengungguli calon-calon lain.
Namun, hingga saat ini PBNU tidak kunjung menerbitkan surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan tanfidziyah di bawah Arif Fuadi. Sebaliknya, PBNU justru meminta dilakukan pemilihan ulang Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar. (asp)