Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:28 WIB
30 C
Blitar

Tolak Pemilihan Ulang Ketua Tanfidziyah, Kader Nahdliyin dan Banser Datangi Kediaman Rais Syuriyah NU Kabupaten Blitar

TALUN, BlitarRaya.com – Belasan warga nahdliyin dan anggota Barisan Serba Guna (Banser) mendatangi kediaman Rais Syuriyah Terpilih Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Blitar, Moh. Ardani Ahmad, di kompleks Pondok Pesantren Al-Falah, Desa Jeblog, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Senin (22 April 2024).

Juru bicara warga nahdliyin tersebut, M Rohib, mengatakan bahwa maksud kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan aspirasi terkait turunnya surat Pengurus Besar NU (PBNU) yang meminta dilakukan pemilihan ulang Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar.

“Hari ini kami warga nahdliyin Kabupaten Blitar menyatakan tidak mau diadakan pilihan ulang (ketua tanfidziyah) karena itu menyalahi organisasi,” ujar Rohib ditemui BlitarRaya.com di lokasi.

“Yang ditugaskan untuk melakukan pemilihan ulang ketua tanfidziyah adalah Kiai Ardani selaku Rais Syuriyah Terpilih. Ini aneh. Karena dua-duanya, Pak Ardani dan Pak Arif (Arif Fuadi),  sama-sama belum dilantik. Mengapa Kiai Ardani mau menggagalkan hasil Konfercab XVIII (Februari 2023) lalu. Ini lucu,” tambah mantan Kepala Satkorcab Banser Kabupaten Blitar itu.

Rohib merujuk pada Konferensi Cabang (Konfercab) XVIII NU Kabupaten Blitar yang berlangsung 18-19 Februari 2023 di mana mantan Wakil Bupati Blitar Arif Fuadi terpilih sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar periode 2023-2028. Sementara Moh. Ardani Ahmad menjadi Rais Syuriyah terpilih untuk periode yang sama.

Namun, setelah setahun lebih sejak berlangsungnya Konfercab XVIII NU tersebut, baik Arif Fuadi maupun Moh. Ardani Ahmad tak kunjung mendapatkan SK pengesahan dari PBNU.

Sebaliknya, justru melalui surat tertanggal 22 Maret 2024 lalu, PBNU memutuskan membatalkan hasil Konfercab XVIII NU Kabupaten Blitar yang telah memilih Arif Fuadi sebagai Ketua Tanfidziyah. Surat itu juga menugaskan Moh. Ardani Ahmad selaku Rais Syuriyah Terpilih untuk memfasilitasi pemilihan ulang Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar.

Surat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni dan Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat itu menilai Arif Fuadi tidak dapat menunjukkan dokumen SK untuk posisi yang pernah dia duduki sebagai Wakil Katib Syuriyah PCNU Kabupaten Blitar periode 1993-1998. Jabatan sebagai pengurus harian di organisasi NU dan lingkungannya merupakan syarat untuk dipilih sebagai Ketua Tanfidziyah.

Sebelumnya kepada BlitarRaya.com, Arif Fuadi mengatakan bahwa SK untuk posisi tersebut memang belum dapat ditemukan dan telah diganti dengan surat pernyataan yang ditandatangani juga oleh dua pengurus harian lainnya yang menjabat pada periode 1993-1998, termasuk oleh Moh. Ardani Ahmad selaku Katib Syuriyah periode tersebut.

Terkait dokumen SK yang membuktikan bahwa Arif Fuadi telah memenuhi syarat untuk dipilih sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU, Rohib menunjukkan salinan SK untuk posisi Arif Fuadi sebagai Wakil Ketua Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor periode 1994-1998.

“Tahun  1994, saya waktu itu Ketua Satkorcab Banser. Salinan SK ini membuktikan bahwa Pak Arif Fuadi merupakan salah satu Wakil Ketua Ansor tahun itu. Kebetulan saya juga pengurus Ansor waktu itu, sebagai ketua departemen,” tutur Rohib.

Dengan demikian, lanjutnya, tidak benar jika dikatakan Arif Fuadi tidak memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar.

Penolakan MWC-MWC

Rohib menambahkan bahwa dirinya juga mendengar penolakan terhadap pemilihan ulang ketua tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar disuarakan juga oleh 14 dari 22 Majelis Wakil Cabang (MWC) yang ada di Kabupaten Blitar.

“Saya dengar 14 MWC juga bersikap seperti kami. Tapi tidak tahu bagaimana perkembangannya nanti,” tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah pengurus MWC Kanigoro telah menyatakan menolak keputusan PBNU yang meminta pemilihan ulang ketua tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar.

“Kami mewakili aspirasi dari ranting-ranting di Kecamatan Kanigoro menyatakan menolak pemilihan ulang Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar. Seharusnya dilakukan klarifikasi lebih dulu kenapa ada keputusan PBNU itu,” ujar Wakil Ketua MWC Kanigoro, Ismail, Jumat (19 April 2024) malam.

Ansor Khawatir Terjadi Perpecahan

Sementara itu, Kepala Satkorcab Banser Kabupaten Blitar M Makin mengatakan bahwa keluarga besar Banser Kabupaten Blitar prihatin dengan adanya keputusan PBNU yang berpotensi memicu perpecahan di tubuh PCNU Kabupaten Blitar.

“Tapi kami tidak berkutik karena itu ranah organisasi induk kami, NU. Kami hanya bisa berupaya untuk mendinginkan keadaan, termasuk keberadaan kami di sini adalah upaya untuk memediasi pertemuan antara kader dan Rais Syuriyah Terpilih, Kiai Ardani,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pada Konfercab XVIII NU Kabupaten Blitar di Pondok Pesantren Al-Falah, Desa Jeblog, Kecamatan Talun, 18-19 Februari 2023 lalu Arif Fuadi terpilih untuk posisi Ketua Tanfidziyah PCNU periode 2023-2028 dengan perolehan 150 suara.

Perolehan suara Arif Fuadi jauh di atas perolehan suara yang didapatkan para calon lainnya, yakni Arif Faizin dengan 59 suara, Masdain Rifa’i 48 suara, Agus Muadhin 18 suara, Habib Junaidi 4 suara, dan Masduki Rifa’i 1 suara. (asp)

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan