Rabu, 9 Oktober 2024 | 11:54 WIB
33.3 C
Blitar

Beberkan Kejanggalan Surat PBNU, Pengurus MWCNU Binangun Tolak Pemilihan Ulang Ketua PCNU Kabupaten Blitar

KANIGORO, BlitarRaya.com – Wakil Ketua Tanfidziyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Binangun, Joko Nuryanto, menilai ada sejumlah kejanggalan pada surat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tertanggal 22 Maret 2024 yang memerintahkan pemilihan ulang Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang NU (PCNU) Kabupaten Blitar.

“Kejanggalan pertama, dikatakan di surat itu bahwa Sekretariat Jenderal PBNU hingga penyusunan surat belum pernah menerima permohonan pengesahan dari tim formatur PCNU di bawah Ketua Tanfidziyah Terpilih Arif Fuadi,” ujar Joko kepada BlitarRaya.com di wilayah Kanigoro, Selasa (23 April 2024).

“Padahal jelas-jelas ada tanda terima penyampaian surat permohonan itu dari PBNU karena memang surat permohonan pengesahan dari tim formatur sudah dikirim. Kalau tidak salah bulan Maret,” tambahnya. 

Kejanggalan kedua, lanjut Joko, dikatakan bahwa Ketua Tanfidziyah Terpilih Arif Fuadi tidak dapat menunjukkan bukti pemenuhan syarat menjadi Ketua Tanfidziyah sebagaimana ketentuan Pasal 39 Ayat (4) Anggaran Rumah Tangga NU dan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 3 Tahun 2022 tentang syarat menjadi pengurus.

Menurut Joko, pasal-pasal tersebut tidak menyebutkan secara rinci bahwa pemenuhan syarat harus dibuktikan dengan dokumen surat keputusan (SK) untuk posisi sebagai pengurus harian organisasi NU dan organisasi di lingkungan NU. 

Ketika dokumen SK untuk posisi Arif Fuadi sebagai Wakil Katib Syuriyah PCNU periode 1993-1998 belum dapat ditemukan, ujarnya, seharusnya bukti pengganti berupa pernyataan yang disaksikan dan ditandatangani juga oleh Rais Syuriyah Terpilih Moh. Ardani Ahmad sudah menjadi bukti kuat secara hukum. 

“Tapi kenapa Pak Arif dikatakan tidak dapat menunjukkan bukti pemenuhan syarat? Padahal Kiai Ardani bersaksi dan tanda tangan dalam kapasitasnya sebagai Katib Syuriyah PCNU periode yang sama, 1993-1998,” tutur Joko. 

Belakangan, lanjutnya, dokumen asli SK untuk posisi Arif Fuadi sebagai Wakil Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Blitar berhasil ditemukan. Namun, baik surat pernyataan dan dokumen SK tersebut seolah tidak berpengaruh pada keputusan PBNU yang justru meminta pemilihan ulang Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar. 

“Dugaan saya, keputusan yang ada pada surat PBNU itu didasarkan pada informasi yang salah atau setidaknya tidak berimbang sehingga bukti-bukti yang telah disampaikan seolah tidak ada artinya,” kata Joko.

Tim Bentukan PBNU Diduga Tidak Netral

Lebih jauh, Joko menduga tim bentukan PBNU yang ditugaskan untuk melakukan klarifikasi ataupun evaluasi proses Konferensi Cabang (Konfercab) XVIII NU Kabupaten Blitar pada 18-19 Februari 2023 berisi orang-orang yang tidak netral terkait rivalitas calon. 

“Tim bentukan PBNU itu diisi mereka yang lebih berpihak kepada kubu rival dari Ketua Tanfidziyah Terpilih. Itu dugaan saya,” tuturnya. 

Joko juga menduga bahwa terdapat faksi di tingkat Kabupaten Blitar yang terus melakukan manuver dengan tujuan untuk mencegah Ketua Tanfidziyah Terpilih Arif Fuadi tidak mendapatkan SK pengesahan dari PBNU. 

“Jadi kalau saya pribadi selaku pengurus MWC Binangun tegas menolak pemilihan ulang Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar karena Konfercab XVIII NU itu sudah berlangsung sesuai aturan organisasi,” tuturnya. 

Khawatir Terjadi Chaos

Atas sikap tegasnya, Joko mengaku tidak takut jika kelak mendapatkan sanksi tegas berupa pemecatan dari posisinya di kepengurusan MWC NU Binangun. 

Sebaliknya, Joko mengkhawatirkan terjadinya chaos atau setidaknya perpecahan di kalangan warga nahdliyin Kabupaten Blitar jika pemilihan ulang sebagaimana diperintahkan PBNU dipaksakan berlangsung. 

“Karena pemilih Pak Arif Fuadi adalah mayoritas. Pak Arif mendapat dukungan suara 150 pada Konfercab itu,” tambahnya. 

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul membenarkan adanya surat PBNU yang ditujukan kepada Pengurus Wilayah NU Jawa Timur dan Rais Syuriyah Terpilih PCNU Kabupaten Blitar yang memerintahkan pemilihan ulang ketua tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar. 

Konfirmasi itu disampaikan Gus Ipul saat dihubungi BlitarRaya.com melalui sambungan telepon, Selasa (16 April 2024). 

Sebagaimana diketahui, pada Konfercab XVIII NU Kabupaten Blitar di Pondok Pesantren Al-Falah, Desa Jeblog, Kecamatan Talun, 18-19 Februari 2023 lalu Arif Fuadi terpilih untuk posisi Ketua Tanfidziyah PCNU periode 2023-2028 dengan perolehan 150 suara. 

Perolehan suara Arif Fuadi jauh di atas perolehan suara yang didapatkan para calon lainnya, yakni Arif Faizin dengan 59 suara, Masdain Rifa’i 48 suara, Agus Muadhin 18 suara, Habib Junaidi 4 suara, dan Masduki Rifa’i 1 suara. 

Namun, hingga setahun lebih setelah berlangsungnya Konfercab NU Kabupaten Blitar itu, Arif Fuadi tak kunjung mendapatkan SK pengesahan dari PBNU. Sebaliknya, PBNU melalui surat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni dan Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat justru memerintahkan pemilihan ulang untuk posisi Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar. (asp)

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan