BLITAR, BlitarRaya.com – Sidang terhadap 17 santri yang didakwa atas kasus pengeroyokan hingga meninggalnya M Ali Rofi (13), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Tahsinul Akhlak Kelurahan Kalipang, Sutojayan, Kabupaten Blitar, digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (24 April 2024).
Dalam keterangannya kepada BlitarRaya.com usai usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Eko Priyanto mengatakan dalam tuntutannya disebutkan bahwa 17 santri tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Meski demikian, Martin mengatakan bahwa tuntutan kepada mereka tidak sama. Sebanyak 16 terdakwa dituntut hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar dan 1 anak dituntut menjalani hukuman di Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur.
Dari 16 terdakwa tersebut, 15 anak dituntut 4 tahun penjara, dan 1 anak sisanya dituntut 5 tahun penjara.
“Satu anak kami tuntut dengan penjara LPKA selama 5 tahun karena ada peran dia memulai terjadinya kekerasan terhadap korban. Bukan hanya itu, di tengah-tengah aksi pengeroyokan, dia memukul korban dengan alat berbahan besi,” tutur Martin.
Adapun 1 terdakwa yang dituntut menjalani hukuman “tindakan” sebuah UPT di Dinsos Provinsi Jawa Timur karena masih berusia di bawah 14 tahun.
“Terdakwa ini usianya di bawah 14 tahun sehingga tidak bisa dikenakan pidana. Karena itu, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman kepadanya berupa tindakan di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Surabaya yang ada di Dinsos Jatim,” jelas Martin.
Martin mengatakan bahwa dilihat dari bobot tuntutan yang diajukan, pihaknya sudah berusaha memenuhi asas rasa keadilan bagi semua pihak baik pihak keluarga korban maupun para terdakwa.
Sidang berikutnya akan digelar pada pukul 14.00 WIB hari Kamis (25 April 2024) dengan agenda penyampaian nota pembelaan oleh penasihat hukum para terdakwa. (asp)