BLITAR, BlitarRaya.com – Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengatakan, pasangan calon (paslon) perseorangan yang ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 Kota Blitar harus bisa mengumpulkan dukungan minimal 1.909 kartu tanda penduduk (KTP).
Jumlah minimal tersebut, kata Rangga, adalah 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir Kota Blitar, yakni pemilu 2024. “Saat itu, jumlah DPT di Kota Blitar adalah 119.087 pemilih,” ungkap Rangga kepada wartawan, Kamis (25 April 2024).
Menurut Rangga, paslon diberi kesempatan memenuhi persyaratan tersebut mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
“Setelah berhasil memenuhi syarat tersebut, paslon bisa mendapatkan tiket untuk mendaftar pada tanggal 27-29 Agustus 2024,” tambah Rangga.
Pilkada 2024 Kota Blitar merupakan bagian dari Pilkada Serentak 2024 yang digelar secara berbarengan di 37 provinsi dan 508 kota/kabupaten di Indonesia pada 27 November 2024. (mr)