Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:16 WIB
30 C
Blitar

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Peredaran Pil Dobel L Ilegal, Seorang Tukang Tato Ditangkap

KANIGORO, BlitarRaya.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus peredaran pil dobel L ilegal. Seorang tukang tato berinisial AFAS alias Sogol (25 tahun) ditangkap dalam operasi tersebut.

“Tim kami menangkap Sogol pada hari Jumat, 19 April 2024, jam 12 siang,” ungkap Kasi Humas Polres Blitar Iptu Samsul Anwar, kepada wartawan, Jumat (26 April 2024).

Polisi, kata Samsul, menangkap Sogol di pinggir jalan timur jembatan Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Sebanyak 1.000 butir pil dobel L tanpa resep dokter disita dari tangan Sogol sebagai barang bukti.

Barang bukti lain, kata Samsul, adalah uang tunai Rp100.000, satu unit handphone, satu kresek hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega merah putih.

Menurut Samsul, saat ini Sogol ditahan di Rutan Polres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sogol akan dijerat dengan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) dan Pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Samsul menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami tidak menoleransi segala bentuk peredaran narkoba, dan akan terus melakukan operasi untuk memberantasnya,” tandasnya. (asp)

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan