KANIGORO, BlitarRaya.com – Rais Syuriyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Sulhan Jauhari, mengatakan, pengurus NU di wilayah Wlingi bulat menolak pemilihan ulang Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang NU (PCNU) Kabupaten Blitar.
Alasannya, kata Sulhan, Konferensi Cabang XVIII NU Kabupaten Blitar di Desa Jeblog, Kecamatan Talun, 18-19 Februari 2023 dimana Arif Fuadi terpilih dengan suara terbanyak sebagai Ketua Tanfidziyah periode 2023-2028, telah berlangsung dengan baik sesuai tata tertib konferensi, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan NU.
“Kami MWCNU dan 9 Ranting NU di Wlingi menolak pemilihan ulang Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar karena perintah itu berpijak pada dasar yang secara faktual tidak benar. Dapat dikatakan perintah itu tidak berdasar,” ujar Sulhan kepada BlitarRaya.com di wilayah Kanigoro, Jumat (26 April 2024).
“Jika karena kami menolak kemudian diberhentikan dari kepengurusan NU ya tidak masalah. Silakan naik turun Gunung Kawi untuk mengurus umat seperti yang selama ini kami lakukan terutama para pengurus ranting,” tambahnya.
Sulhan mengatakan bahwa sebenarnya pengurus NU di wilayah Wlingi tidak ada maksud untuk melawan para ulama dan pengurus di PBNU. Namun, lanjutnya, mereka melihat ada sejumlah kejanggalan pada surat PBNU tertanggal 22 Maret 2024 yang memerintahkan pemilihan ulang Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar.
Letak kejanggalan yang utama, lanjutnya, adalah pada pernyataan bahwa Ketua Terpilih Arif Fuadi dianggap tidak dapat menunjukkan bukti pemenuhan syarat untuk dipilih.
Di sisi lain, kata Sulhan, keputusan PBNU untuk menilai Arif Fuadi tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada ART dan Perkum NU sudah disanggah, sehingga seharusnya perintah untuk pemilihan ulang itu dianulir.
Selain itu, ujarnya, konferensi juga telah didahului dengan pembahasan hati-hati tata tertib guna menghindari konsekuensi terkait keabsahan konferensi dan hasilnya. Konferensi juga telah dimulai dan diakhiri dengan doa bersama, tambahnya.
Setelah konferensi selesai dengan Arif Fuadi terpilih sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar, lanjut Sulhan, para calon yang tidak terpilih berangkulan dengan Ketua Terpilih dan dilanjutkan dengan makan bersama.
Tidak ada euforia berlebihan dari pihak yang terpilih, kata Sulhan, karena kemenangan itu merupakan amanah organisasi untuk mengabdi demi warga nahdliyin.
“Dan kami lebih melihat substansi bahwa Konfercab XVIII telah berlangsung dengan baik sesuai ART dan Perkum NU. Bukan tentang Pak Arif Fuadi. Kalau Konfercab sebagai forum tertinggi sudah dijalankan sesuai ART dan Perkum NU dibatalkan, lantas bagaimana nasib organisasi ini ke depannya?” kata Sulhan.
“Kita berpegang pada apalagi dalam berorganisasi kalau bukan ART dan Perkum NU?” tambahnya.
Menurutnya, solusi atas persoalan yang sedang menimpa PCNU Kabupaten Blitar ini seharusnya tetap dapat diselesaikan tanpa harus terjadi konflik tapi melalui musyawarah sebagaimana tradisi NU.
Sulhan berpendapat bahwa semua pihak, termasuk PBNU, harus duduk bersama dengan pihak-pihak yang ada di PCNU Kabupaten Blitar guna melakukan klarifikasi guna mengetahui secara objektif apakah benar ada pasal dalam ART dan Perkum NU yang dilanggar.
Jika persoalan ini tidak diselesaikan dengan baik, lanjutnya, akan berkembang isu-isu liar yang kontra produktif bagi warga nahdliyin.
“Contohnya, katanya ada ketentuan kalau rais syuriyah alumni Pondok Ploso maka ketua tanfidziyah harus alumni Pondok Lirboyo. Lha apa pondok pesantren hanya dua itu? Apa berarti yang alumni pondok lain tidak akan bisa menjadi rais syuriyah atau ketua tanfidziyah?” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Konfercab XVIII NU Kabupaten Blitar di Pondok Pesantren Al-Falah, Desa Jeblog, Kecamatan Talun, 18-19 Februari 2023 lalu, Arif Fuadi terpilih untuk posisi Ketua Tanfidziyah PCNU periode 2023-2028 dengan perolehan 150 suara.
Perolehan suara Arif Fuadi jauh di atas perolehan suara yang didapatkan para calon lainnya, yakni Arif Faizin dengan 59 suara, Masdain Rifa’i 48 suara, Agus Muadhin 18 suara, Habib Junaidi 4 suara, dan Masduki Rifa’i 1 suara.
Namun, hingga setahun lebih setelah berlangsungnya Konfercab NU Kabupaten Blitar itu Arif Fuadi tak kunjung mendapatkan SK pengesahan dari PBNU. Sebaliknya, PBNU melalui surat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni dan Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat justru memerintahkan pemilihan ulang untuk posisi ketua tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar. (asp)