SANANWETAN, BlitarRaya.com – Unit Reskrim Polsek Sananwetan Polres Blitar Kota berhasil menangkap Antoni Patri Esawan (40) yang diduga mencuri motor di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mardi Waluyo, Kota Blitar, hanya beberapa jam setelah korban melapor.
Kapolsek Sananwetan, Kompol Agus Tri S, mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Kamis (25 April 2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Namun korban pencurian, Aiza Ayyu Nurhabibah (25), baru melapor ke Polsek Sananwetan pada Sabtu (27 April 2024) sekitar pukul 05.30 WIB.
“Hari itu juga, Unit Reskrim Polsek Sananwetan bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku sekira pukul 12.35 WIB,” ungkap Agus, Selasa (30 April 2024).
Agus mengisahkan, proses penangkapan dimulai dengan memeriksa CCTV di area parkir RSUD Mardi Waluyo. Polisi, kata Agus, mendapatkan rekaman pelaku saat mengambil motor.
Dari rekaman itu, lanjut Agus, polisi mendapat informasi bahwa pelaku menggunakan mobil saat memasuki rumah sakit. Polisi pun melacak nomor polisi (nopol) mobil tersebut dan mengetahui bahwa mobil tersebut dipakai sebagai mobil travel.
Menurut Agus, petugas kemudian memantau pergerakan mobil travel itu dan berhasil menangkap pelaku saat menjemput penumpang di Jalan Kenari, Kelurahan Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, pada pukul 12.35 WIB.
Agus menuturkan bahwa saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Polisi lalu membawa pelaku ke tempat tinggalnya di Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, untuk mengambil barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain motor Scoopy milik korban, mobil Avanza yang digunakan pelaku, baju dan celana yang dipakai pelaku saat mengambil motor, dan helm milik korban yang dibawa pelaku.
Atas perbuatannya, kata Agus, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mr)