KANIGORO, BlitarRaya.com – Pilkada Kabupaten Blitar 2024 dipastikan berlangsung tanpa partisipasi bakal calon bupati dan bakal calon wakil (bacabup-bacawabup) independen atau perseorangan. Pasalnya, hingga tenggat waktu yang ditetapkan, tak satu pun peminat datang mendaftar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Blitar Hadi Santoso mengatakan, pihaknya tidak menerima satu pun penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan (independen) hingga deadline pukul 23.59 WIB tadi malam.
“Untuk itu, mulai hari ini, Senin 13 Mei 2024, KPU Kabupaten Blitar menutup proses penyerahan dukungan syarat pencalonan bupati dan wakil bupati,” kata Hadi Santoso, Ketua KPUD Kabupaten Blitar, dalam siaran persnya.
Menurut Hadi Santoso, pihaknya sebenarnya telah melakukan proses sosialisasi tentang pelaksanaan pencalonan bupati dan wakil bupati dari jalur independen pada tanggal 7 Mei 2024, dan selanjutnya telah membuka desk help pendaftaran bakal calon independen di KPUD pada tanggal 8-12 Mei 2024. Namun hingga jadwal ditutup, tidak ada yang pasangan calon independen yang mendaftar.
“Ya, kemudian ditutup,” kata Hadi Santoso.
Dengan pengumuman dari KPUD Kabupaten Blitar ini, bisa dipastikan Pilkada Kabupaten Blitar 2024 pada November 2024 mendatang akan diikuti oleh para calon dari partai-partai politik saja.
Sedangkan proses penentuan bakal calon bupati dalam wakil bupati pada Pilkada 2024 mendatang, saat ini tengah berlangsung di masing-masing partai pemegang kursi DPRD Kabupaten Blitar. (hyu)
Pantau di sini: Dinamika Pilkada Blitar Raya 2024
Pilkada Serentak 27 November 2024