TALUN, BlitarRaya.com – Satu pesilat, DA (17 tahun), ditangkap polisi dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua korban luka-luka di Desa Darungan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Kamis (16 Mei 2024).
“Benar, kami telah menangkap DA dan menahannya untuk proses penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal.
Puluhan pesilat terlibat dalam peristiwa tersebut. Mereka diduga anggota perguruan silat yang berbeda di Blitar. Namun Febby belum bersedia mengungkap nama dua perguruan tersebut.
“Hasil investigasi kami, pelaku merupakan oknum di salah satu perguruan silat. Itu saja yang bisa saya sampaikan, hal-hal lain masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Febby mengatakan, pengeroyokan tersebut dipicu oleh satu kelompok anggota perguruan silat yang membuat keonaran, tanpa menyebut peristiwa apa yang dimaksud.
Adapun korban, kata Febby, saat ini masih dalam perawatan. “Nanti kalau sudah keluar hasil visumnya akan kami kabari,” ucapnya kepawa wartawan.
Sementara itu, Waka Polres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan, Polres Blitar telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Imbauan melalui media sosial juga disampaikan.
“Agar kasus serupa tidak terulang lagi, kepolisian mengajak masyarakat aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau potensi gangguan keamanan kepada pihak berwenang,” kata Yoyok.
DA akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP atau Pasal 80 Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan terhadap pelaku adalah 7 tahun penjara,” jelas Yoyok. (mr)