SANANWETAN, BlitarRaya.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota telah meminta keterangan dari Y, petugas jaga pelintasan kereta api Jalan Nias, terkait kasus taksi online tertemper kereta api pada Minggu (26/5/2024) dini hari lalu.
Kepala Satlantas Polres Blitar Kota AKP M Taufik Nabila mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari Y atas kasus mobil Daihtsu Sigra hitam tertemper Kereta Api Kertanegara di perlintasan sebidang Jalan Nias, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
“Hari ini, tadi, sudah kita periksa petugas jaga yang bertugas membuka dan menutup palang pintu pelintasan sebidang di Jalan Nias. Inisial nama Y, petugas yang berjaga pada saat kecelakaan terjadi,” ujar Taufik kepada BlitarRaya.com melalui sambungan telepon, Senin (27 Mei 2024) malam.
Namun, lanjutnya, pihaknya tidak hanya meminta keterangan dari Y tapi juga keterangan pengemudi taksi online, M (52 tahun), yang tertemper kereta api relasi Cirebon-Malang yang sedang melaju dari Stasiun Blitar ke arah Malang itu.
Ditanya tentang dugaan adanya kelalaian petugas jaga perlintasan, Taufik mengatakan bahwa dugaan itu saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Dugaan itu masih kita dalami. Karena kalau keterangan Y, palang pintu sudah ditutup tapi mobil menerobos. Sedangkan keterangan M, palang pintu belum menutup,” tuturnya.
Taufik membenarkan bahwa Y adalah petugas dari Dinas Perhubungan Kota Blitar. Begitu juga dengan palang pintu, sirine dan pos jaga di pelintasan Jalan Nias adalah milik Dinas Perhubungan Kota Blitar.
Di sisi lain, Taufik mengatakan, pihaknya masih berpegang pada dugaan awal tentang adanya ketidak hati-hatian pengemudi mobil jenis Daihtsu Sigra hitam itu saat melintasi perlintasan sebidang kereta api di Jalan Nias.
Selain meminta keterangan dari Y dan M, kata dia, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman kamera pengawas CCTV yang merekam area kejadian.
“Keterangan ini nanti akan kami cocokkan dengan analisis rekaman CCTV,” tuturnya.
Taufik menambahkan bahwa kasus kecelakaan tersebut akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota setelah dilakukan gelar perkara.
“Karena kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api merupakan ranah Reskrim. Kami dari Satlantas hanya melakukan penanganan awal,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, taksi online dikemudikan M, warga Sukorejo, Kota Blitar, tertemper Kereta Api Kertanegara di perlintasan sebidang Jalan Nias, Minggu dini hari.
Meski tidak ada korban jiwa pada kecelakaan itu, mobil jenis Daihatsu Sigra hitam itu ringsek pada bagian belakang hingga menimbulkan kerugian setidaknya Rp 5 juta. (asp)