BlitarRaya.com – Sanksi berat telah disiapkan pemerintah Arab Saudi bagi jemaah haji yang nekat datang dengan visa non haji. Selain diharuskan membayar denda, mereka bakal ditahan selama proses haji, lalu dideportasi dan dilarang datang lagi ke Tanah Suci.
Sebelumnya dikabarkan, 24 orang yang tergabung dalam satu bus ditangkap aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi ketika Miqat di Bir Ali, Madinah, karena tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian.
Kabar itu dibenarkan Kepala Seksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bir Ali, Aziz Hegemur, sebagaimana dilansir situs Kementerian Agama (Kemenag) saat dilihat Redaksi BlitarRaya.com, Kamis (30 Mei 2024).
Menurut Aziz, penangkapan terjadi pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 setempat.
Awalnya, kata Aziz, petugas haji mencurigai melihat kedatangan bus tersebut. Sebab, pada jam tersebut tidak ada jadwal kedatangan jemaah haji Indonesia ke Bir Ali untuk mengambil miqat.
Petugas yang menemui mereka di dalam bus mendapat pengakuan bahwa mereka jemaah haji Furoda. Petugas pun tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengingat jamaah Furoda bukan bagian dari kuota reguler jamaah Indonesia, tapi undangan khusus dari Arab Saudi.
“Kami tidak tanya, apa dibawa apa tidak (dokumen-dokumen). Tapi informasi dari Masyariq, mereka pakai visa umrah,” jelas Aziz.
Mereka lalu turun dari bus, tapi bergegas kembali ke bus setelah diperiksa petugas di Bir Ali, dengan maksud segera meninggalkan Bir Ali. Tapi, sebelum niat itu terlaksana, mereka harus melalui pemeriksaan (check point) oleh pihak Masyariq.
Hasil pemeriksaan, mereka tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta. “Menrut Masyariq, jemaah tersebut memakai visa umrah sehingga kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian di sana,” ungkap Aziz.
Menurut Kepada Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi, Pemerintah Arab Saudi memang memberlakukan pemeriksaan ketat dan berlapis terhadap jemaah yang menuju ke Makkah.
“Karena itu, kami imbau warga Indonesia untuk tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji, mengingat risikonya sangat banyak,” ujar Ali.
Menurut Ali, mereka yang melanggar diharuskan membayar denda 10 ribu riyal atau sekitar Rp 43 juta. Mereka juga akan ditahan selama proses haji berlangsung.
“Mereka juga akan dideportasi ke negara asal dan dilarang datang ke Arab Saudi selama 10 tahun,” imbuh Ali. (mr)