Rabu, 4 Desember 2024 | 00:12 WIB
24.2 C
Blitar

Jumlah TPS Dipangkas Separuh meski Pemilih Bertambah 1.000 di Pilkada 2024 Kota Blitar

KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebanyak 211, turun 226 dibandingkan TPS pada Pemilu 2024 bulan Februari lalu sebanyak 437.

Di sisi lain, jumlah pemilih diperkirakan akan naik sekitar 1.000 orang pada Pilkada 2024 dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan jumlah TPS untuk Pilkada 2024 di Kota Blitar yang dijadwalkan berlangsung 27 November nanti sebanyak 211.

“Jumlah TPS kami tetapkan 211 untuk Pilkada 2024 nanti. Turun lebih dari separuh dibandingkan 437 TPS pada Pemilu 2024 lalu,” ujar Rangga di sela acara Media Gathering KPU Kota Blitar di Jalan Dr Wahidin, Sentul, Kota Blitar, Senin (3 Juni 2024).

Padahal, kata dia, jumlah pemilih pada Pilkada 2024 di Kota Blitar nanti diperkirakan akan naik sekitar 1.000 pemilih dari 119.087 pemilih pada Pemilu 2024 lalu menjadi sekitar 120.000 pemilih pada Pilkada 2024 nanti.

Menurut Rangga, penurunan jumlah TPS didasarkan pada waktu yang dibutuhkan oleh setiap pemilih di bilik suara untuk memberikan suaranya pada Pilkada Serentak 2024 di Kota Blitar nanti.

“Pada Pemilu 2024 lalu, setiap orang menghabiskan waktu sekitar 5 menit di bilik suara karena ada 5 surat suara. Nanti pada Pilkada 2024, setiap pemilih diperkirakan hanya butuh waktu 2-3 menit karena hanya ada 2 surat suara,” terangnya.

Dua surat suara tersebut, ujarnya, adalah surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar dan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Dengan waktu lebih pendek yang dibutuhkan oleh setiap pemilih untuk memberikan suaranya di bilik suara, lanjutnya, maka jumlah TPS pun dipangkas lebih dari separuh dibandingkan jumlah TPS pada Pemilu 2024.

“Karena penyelenggaraan pemilu harus mendasarkan pada prinsip efisiensi juga,” tuturnya.

Dengan jumlah TPS yang lebih sedikit, lanjutnya, maka setiap TPS akan digunakan oleh sekitar 600 pemilih. Jumlah tersebut dua kali lipat dibandingkan 300 pemilih di tiap TPS pada Pemilu 2024 lalu.

Sementara itu, prediksi adanya tambahan 1.000 pemilih, ujarnya, didasarkan pada data Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri dimana akan ada tambahan sekitar 1.000 warga Kota Blitar yang memiliki hak pilih hingga 27 November 2024.

“Termasuk jumlah warga yang telah berusia 17 tahun nanti pada hari pemungutan suara pada 27 November 2024,” tuturnya. (asp)

Dinamika Pilkada Blitar Raya 2024


Menuju Pilkada Serentak
27 November 2024:

Jadwal Pilkada Serentak 2024

(Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan