Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:28 WIB
35 C
Blitar

Gus Samsudin Mengaku Video “Tukar Pasangan” untuk Tujuan Dakwah

KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Samsudin alias Gus Samsudin Jadab, mengaku membuat konten video “Tukar Pasangan” untuk tujuan berdakwah sehingga tidak perlu menyesali perbuatannya itu.

Samsudin mengatakan itu pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Blitar, Rabu (5 Juni 2024).

“Tidak. Tidak menyesal,” ucapnya ketika salah seorang jaksa menanyakan apakah dia menyesal telah membuat video dan kemudian memposting di kanal Youtube miliknya, Mbah Den (Sariden). 

Begitu juga ketika penasihat hukumnya, Imam Slamet, bertanya tentang tujuan pembuatan video itu. “Untuk berdakwah,” jawabnya. 

Samsudin menyebut video “Tukar Pasangan” yang ia buat sebenarnya berdurasi 29 menit. 

“Video 2 menit yang beredar di banyak media sosial adalah potongan dari video utuh itu,” ujarnya. 

Menurut Samsudin, dalam video versi utuh, memang ada ceramah seorang kiai yang membolehkan para santri saling bertukar pasangan asal suka sama suka. Bahkan terdapat juga adegan pria mencium, memeluk, dan meraba wanita. 

Namun, kata Samsudin, pada akhir video dirinya berdiri dan mengingatkan bahwa apa yang dikatakan oleh kiai tersebut tidak dibenarkan oleh agama apapun, termasuk Islam.

Ditanya oleh anggota majelis hakim, M Iqbal, mengapa harus menampilkan adegan pria mencium dan meraba wanita dalam videonya, Samsudin menjawab bahwa edukasi dan dakwah yang efektif adalah menunjukkan perbuatan salah secara visual.

Hapus Video Utuh setelah Viral

Samsudin menerangkan, video utuh miliknya dia posting pada 23 Februari 2024. Setelah ramai di media sosial video versi potongannya, dia kemudian menghapus video utuh dari akun Youtube miliknya pada 27 Februari 2024. 

Diberitakan sebelumnya, pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Gus Samsudin Jadab, ditangkap personel Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada 29 Februari 2024 atas viralnya versi potongan video “tukar pasangan” yang dia buat.

Polisi kemudian menuduhnya telah melakukan tindakan penyebarluasan konten pornografi di media sosial. Dia dianggap telah melanggar UU ITE.

Polisi juga menetapkan dua anak buah Gus Samsudin yang berperan sebagai editor video dan kameraman, yakni AYF dan MNF, sebagai tersangka.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Samsudin dan dua anak buahnya dengan Pasal 27 dan 28 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi menjadi UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang kesusilaan dan SARA dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (hyu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan