Kamis, 21 November 2024 | 21:46 WIB
24.9 C
Blitar
-- advertisement --spot_img

Perlihatkan Bukti Transfer Palsu, Penipu Ditangkap setelah Borong Sembako di Minimarket

KANIGORO, BlitarRaya.com – Seorang warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar pada Kamis (6 Juni 2024), setelah dilaporkan pemilik sebuah minimarket di utara kantor DPRD Kabupaten Blitar, Kanigoro.

Warga berinisial MCF (usia 25 tahun) tersebut dilaporkan telah melakukan penipuan dengan modus membeli sejumlah barang dan meminta membayar melalui aplikasi QRIS namun ternyata tidak ada transfer uang.

“Peristiwa itu terjadi pada Rabu 15 Mei 2024 dan dilaporkan ke Polres Blitar pada Senin 27 Mei 2024,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Blitar Iptu Heri Irianto, Jumat (7 Juni 2024). 

Jatmiko (48 tahun), pemilik minimarket tersebut, kepada polisi melaporkan bahwa pelaku yang waktu itu memakai masker penutup wajah telah memborong berbagai macam barang sembako senilai kurang lebih Rp 3,1 juta di minimarket miliknya. 

Kepada kasir, pelaku meminta pembayaran melalui aplikasi QRIS. Namun, ia tidak menunjukkan barcode QRIS, tetapi membuka aplikasi M-banking pada smartphone dan kemudian menunjukkan ada tanda bukti transfer pembayaran di layar smartphone tersebut. 

Adapun barang yang dibeli, menurut Iptu Heri Irianto, adalah 8 dus mie, 18 box minyak goreng berbagai merek ukuran 2 liter, dan 11 karung beras ukuran 5 kilogram. 

“Total senilai Rp 3,1 juta,” kata Heri. 

Modus pelaku terkuak pada 16 Mei 2024 atau sehari setelah ia berbelanja. Pada hari itu Jatmiko membuka rekening miliknya dan tidak menemukan ada transfer uang. Cross check ke bank lalu ia tempuh, tetapi hasilnya sama: tidak ditemukan ada bukti transfer. 

Jatmiko kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Blitar.

Polisi segera bertindak cepat. Setelah membuka data CCTV minimarket dan menanyai sejumlah saksi, pelaku dalam waktu sepekan setelah laporan korban, segera dapat ditangkap. 

“Berbekal dari keterangan saksi dan alat bukti yang kami kumpulkan, kami berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku sudah berada dalam tahanan Polres Blitar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Heri.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Heri, pelaku berencana menjual lagi barang-barang yang telah ia ambil dari minimarket tersebut. 

“Peristiwa itu menjadi pembelajaran bagi kita semua. Kami mengimbau masyarakat selalu berhati-hati dan memastikan semua transaksi melalui QRIS dan metode pembayaran elektronik lainnya telah diverifikasi dengan benar,” tutur Heri. (hyu)

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan