Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:32 WIB
35 C
Blitar

Mak Rini Ambil Formulir Calon Bupati Blitar 2024-2029 di DPC PKB

KANIGORO, BlitarRaya.com – Bupati Blitar Rini Syarifah akhirnya mengambil formulir pendaftaran calon bupati di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Blitar, Jumat (14 Juni 2024).

Bupati yang biasa disapa Mak Rini itu menyatakan pengambilan formulir tersebut atas perintah kiai. 

“Seperti sebelumnya, berdasarkan perintah kiai saya berangkat. Hari ini juga begitu. Karena belum mendaftar dan ada perintah harus berangkat, maka saya mendaftar,” kata Mak Rini kepada para wartawan.

Sebelum pengambilan formulir hari ini, Mak Rini mengatakan dirinya telah memenuhi panggilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB untuk mengikuti Uji Kompetensi dan Kepatutan (UKK). 

“Setelah mengikuti UKK, saya menerima surat perintah pendaftaran ini,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mak Rini merupakan salah satu dari 65 kepala daerah yang direkomendasikan DPP PKB untuk maju lagi pada Pilkada 2024.

Ditanya tentang koalisi dengan partai lain dalam pemilihan bupati (Pilbup) Blitar 2024, Mak Rini mengatakan PKB sudah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak, tapi sejauh ini masih cair, belum mengerucut menjadi kesepakatan.

Sebelumnya beredar prediksi PKB akan berkoalisi dengan Partai Nasdem mengingat DPP partai tersebut dikatakan telah mengambil keputusan mendukung Mak Rini sebagai calon bupati pada Pilkada serentak November mendatang.

“Arahan DPP NasDem memberikan dukungan ke incumbent,” ujar Ketua Partai Nasdem Kabupaten Blitar, Selasa (4 Juni 2024) lalu.

Beberapa hari sebelumnya, sinyal koalisi telah dilempar Dipo Wibowo, bakal calon kepala daerah Kabupaten Blitar dari Partai Nasdem, dengan menemui Sekretaris DPC PKB Kabupaten Blitar, Muhammad Rifai, Kamis (23 Mei 2024).  

Pertemuan itu diakui Dipo untuk menjajaki peluang berpasangan dengan calon petahana Rini Syarifah pada Pilkada 2024. (mr)

Dinamika Pilkada Blitar Raya 2024


Menuju Pilkada Serentak
27 November 2024:

Jadwal Pilkada Serentak 2024

(Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan