SANANWETAN, BlitarRaya.com – Seorang warga berinisial B ditangkap polisi setelah terekam kamera CCTV sedang menjual handphone (HP) di sebuah konter.
“Petugas telah menangkap B, warga Desa Parang, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, atas dugaan pencurian HP,” kata Kepala Seksi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto, dalam keterangan tertulis yang diterima BlitaRaya.com, Jumat (14 Juni 2024) siang.
Heri mengatakan, penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 13 Juni 2024, itu dilakukan setelah didapat informasi bahwa B telah menjual barang curiannya ke sebuah konter HP di Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Sebelumnya, kata Heri, seorang warga Desa Parang, melaporkan kehilangan HP merk Oppo A18 warna biru beserta dus box-nya dan uang tunai Rp 400 ribu yang disimpan di dalam toples di rumahnya.
Barang-barang tersebut diduga dicuri saat Wati sedang bekerja di kebun. “Korban menyadari barang-barangnya hilang sekitar pukul 18.30 hari Selasa, 11 Juni 2024” ungkap Heri.
Korban lalu mencari informasi keberadaan telepon seluler (ponsel) miliknya dan mendapat kabar barang tersebut berada di sebuah konter HP di Desa Soso.
Korban lalu mendatangi konter tersebut pada hari Kamis, 13 Juni 2024, dan mendapati HP miliknya ada di sana.
Setelah melihat rekaman CCTV dan mengetahui bahwa HP tersebut dijual oleh B, korban bersama perangkat Desa Parang mendatangi rumah B dan dan melaporkannya ke Polsek Gandusari.
“Saat ini B telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Heri. (mr)