Sabtu, 23 November 2024 | 16:59 WIB
29.5 C
Blitar
-- advertisement --spot_img

Bawaslu Kabupaten Blitar Awasi Pemutakhiran Data Pemilih

GARUM, BlitarRaya.com – Para anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar antara 24 Juni – 24 Juli 2024 ini melakukan tugas pengawasan pada salah satu tahapan penting dalam Pilkada 2024 yaitu proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. 

“Ini tahapan yang penting. Untuk memastikan data pemilih pada Pilkada 2024 mendatang,” kata Nikmatus Sholihah, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, dalam kunjungan pengawasan ke Kantor Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro. 

Menurut Nikmatus Sholihah, sebelum proses coklit dilakukan, penting untuk memastikan bahwa semua Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDT) telah mengikuti pelantikan dan mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek) sesuai petunjuk teknis (Juknis) dan pedoman terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jangan sampai pada saat pelaksanaan coklit, PPDP ini tidak paham apa yang menjadi tugasnya. Karena data pemilih ini adalah bagian krusial dari pemilu dan pemilihan,” kata Nikmatus Sholihah, yang akrab disapa Nikmah.

Temuan anggota Bawaslu Kabupaten Blitar ketika melakukan pengawasan secara sampling ke lapangan, beberapa PPDP belum menerima logistik 100 persen hingga jadwal pelaksanaan.

Untuk itu Nikmatus Sholihah menekankan, setiap PPDP harus sudah mendapatkan topi, rompi, stiker, dan ID Card sebelum memulai bertugas. 

“Dari hasil sampling, setelah pelantikan hanya mendapatkan pin. Stiker dan logistik lain infonya masih didistribusikan,” tambah Nikmatus Sholihah.

Sebelumnya, pada Senin (24 Juni 2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar melalui Petugas Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Blitar, telah melantik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), atau kadang disingkat juga dengan sebutan Pantarlih.

Mereka bertugas melakukan coklit data pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dan Bupati serta Wakil Bupati Blitar pada Pilkada 27 November 2024 mendatang. 

Masa kerja PPDP/Pantarlih ini mulai 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024. Sedang kerja coklit data pemilih dilakukan antara 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

“Penting dipastikan domisili PPDP harus sesuai dengan wilayah kerjanya, yang bisa dibuktikan dengan KTP elektronik yang bersangkutan, karena akan memudahkan yang bersangkutan dalam mengenali dan dikenali warga saat coklit di lingkungan TPS,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Narsulin, Senin (24 Juni 2024).

Jika ditemukan PPDP tidak sesuai dengan wilayah kerjanya, menurut Narsulin, Bawaslu Kabupaten Blitar akan memberikan saran perbaikan kepada PPS melalui Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa. 

Narsulin menambahkan, biasanya saat tugas coklit PPDP selesai, mereka akan diproyeksikan menjadi anggota KPPS pada saat Pemungutan Suara. “Karena diharapkan mudah mengenali pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS tempat dia bekerja menjadi PPDP,” jelas Narsulin. (hyu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan