SANANWETAN, BlitarRaya.com – Sebanyak 1.122 pasangan suami istri di Kabupaten Blitar dan Kota Blitar resmi bercerai dalam rentang waktu 5 bulan terakhir, terhitung dari Januari hingga Mei 2024.
“Ada 1.122, dari 1.508 gugatan perceraian selama lima bulan terakhir, yang telah dikabulkan. Kebanyakan diajukan oleh pihak istri,” kata Plt Humas Pengadilan Agama Kelas IA Blitar, Ahmad Syaukani, kepada awak media, Selasa (25 Juni 2024).
Ahmad mengatakan, dari 1.122 gugatan perceraian yang telah dikabulkan, 858 atau 76,47 persennya berupa cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh istri. Sisanya, sebanyak 264 berupa cerai talak suami terhadap istri.
Menurut Ahmad, perceraian yang didominasi pasangan usia di bawah 30 tahun tersebut, salah satu pemicunya adalah perselisihan.
“Banyak pasangan mengaku belum siap menghadapi permasalahan rumah tangga sehingga sering memicu perselisihan terus-menerus,” jelas Ahmad.
Faktor ekonomi juga disebut Ahmad sebagai penyebab penting. “Banyak suami malas bekerja dan justru bergantung kepada istri. Ini juga memicu pertengkaran dan berujung pada perceraian,” imbuhnya.
Selain dua hal tersebut, lanjut Syaukani, perceraian warga Kabupaten Blitar juga dipicu beberapa hal lain, misalnya poligami,zina, judi, mabuk, dan salah satu pihak meninggalkan yang lain.
Sejatinya, kata Ahmad, pengabulan perceraian tidaklah mudah. Apalagi ada sejumlah edaran dari Mahkamah Agung (MA) yang bertujuan bertujuan menghambat laju jumlah perceraian.
Ahmad menyebut Surat Edaran MA Nomor 3 Tahun 2023 sebagai contoh. Dalam SE itu diatur sejumlah prasyarat sebuah gugatan cerai bisa dikabulkan atau tidak.
“Misalnya ada gugatan cerai istri yang mengaku tidak mendapatkan nafkah dari suami, maka suami tersebut tidak memberi nafkah minimal selama 12 bulan,” terangnya.
Contoh lain, kata Ahmad, adalah gugatan cerai karena suami menghilang tanpa sebab yang jelas. “Dalam hal ini, lama suami menghilang harus sudah 2 tahun, tidak bisa kurang,” ujarnya.
Ahmad tidak memungkiri hakim bisa mengabulkan gugatan tersebut walau durasi menghilangnya pihak suami kurang dari 2 tahun. “Bisa saja dikabulkan kalau memang ada unsur pertengkaran terus-menerus,” jelasnya. (mr)