SRENGAT, BlitarRaya.com – Seorang pria berinisial NH bin M (25 tahun) dipulangkan ke negara asalnya, Malaysia, usai dilaporkan ribut dengan keluarganya. Petugas Imigrasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Blitar membantu proses pemulangan tersebut hingga Bandara Internasional Juanda.
“NH berasal dari Selangor, Malaysia, dipulangkan setelah dilaporkan membuat keributan dengan keluarganya. Kebetulan, masa berlaku paspornya juga habis,” kata Kepala Seksi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati, dalam keterangan tertulis yang diterima BlitarRaya.com, Selasa (25 Juni 2024).
Rini mengatakan, berdasarkan informasi dari Kepolisian Sektor Karangrejo Kabupaten Tulungagung, NH bin M membuat keributan dengan orang tuanya. Hal itu membuat resah anggota keluarga lainnya.
“Oleh karena itu, ibu kandungnya meminta bantuan petugas Imigrasi untuk membantu proses pemulangannya ke Malaysia,” imbuh Rini.
Merespons permintaan itu, lanjut Rini, petugas Imigrasi Kanim Blitar beserta pihak Polsek Karangrejo mendatangi tempat tinggal pelapor di di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
Dokumen NH bin M pun diperiksa. Hasilnya, diketahui NH bin M memiliki izin tinggal kunjungan selama 30 hari dan masa berlaku paspornya hingga 21 Mei 2029.
Selanjutnya, kata Rini, pada hari Minggu, 23 Juni 2024, petugas Imigrasi membantu proses pemulangan NH bin M ke Malaysia menggunakan maskapai Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU-180 pada pukul 12.30 WIB melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, menuju Bandara Kuala Lumpur International Airport, Malaysia. (mr)