KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Seorang pemuda Gen Z lapor polisi dan mengaku boncos hingga Rp 200 juta karena tertipu modus like dan follow di TikTok dan Instagram.
Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota Iptu Sjamsul Anwar mengatakan, warga Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, berusia 26 tahun tersebut melapor melalui SPKT Polres Blitar Kota.
“Saat ini kasusnya sedang diselidiki Satreskrim Polres Blitar Kota,” ujar Sjamsul saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29 Juni 2024).
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun kepolisian Polres Blitar Kota, terang Sjamsul, modus sindikat penipuan menjaring korban dimulai dengan membuat unggahan di akun media sosial TikTok dan Instagram.
Unggahan tersebut berisi iming-iming tawaran bekerja dari rumah sendiri dengan pendapatan hingga jutaan rupiah per hari.
Netizen yang tertarik dengan iming-iming dapat kerja rumahan itu, lanjut Sjamsul Anwar, dimasukkan ke dalam grup media sosial WhatsApp atau Telegram.
Di grup itu, korban diminta melakukan klik menyukai (like) dan mengikuti (follow) pada sejumlah akun pada media sosial TikTok dan Instagram, agar bisa mendapatkan imbalan sejumlah uang. Imbalan uang tersebut, terang Sjamsul, dikatakan oleh penipu akan ditransfer ke rekening para korban.
Sjamsul menyebut penipu selanjutnya meminta para korban mentransfer sejumlah uang ke rekening bank yang telah ditentukan dan menjanjikan dalam waktu kurang dari 1 jam uang yang ditransfer itu akan ditransfer balik ke rekening korban ditambah imbalan sekira 20 persen.
Transfer Bodong
Saat korban mentransfer uang dalam jumlah cukup besar dengan harapan akan mendapat imbal hasil lebih besar, kata Sjamsul, di situlah akan terjadi modus penipuan.
Sebab, kata Sjamsul, setelah itu korban tidak akan menerima transfer uang pengembalian dari sindikat penipu itu. Bahkan, sindikat penipu kemudian memutus seluruh saluran komunikasi dengan korban.
Sjamsul menilai penipu sangat lihai membuat orang bertahap percaya sehingga korban mengikuti semua instruksinya, mulai like dan follow dengan imbalan yang nyata hingga instruksi transfer dengan imbalan.
“Setelah mendapatkan kepercayaan penuh, penipu meminta transfer dalam jumlah besar, dan saat itulah penipuan dilakukan,” ujarnya.
Sjamsul mengaku tidak tahu persis cerita bohong apa yang dikatakan penipu kepada korban, sehingga mereka mudah percaya. Namun, dia menduga sindikat penipu itu menggunakan alasan bahwa uang imbal hasil tersebut merupakan bagi hasil dari investasi di pasar uang atau sejenisnya.
Agar kasus ini tidak terulang, Sjamsul mengimbau warga mewaspadai semua tawaran atau iming-iming pendapatan besar dengan cara mudah.
“Jangan mudah tergiur iming-iming cara mudah mendapatkan uang, apalagi jumlahnya fantastis,” tegasnya. (hyu)