SANANWETAN, BlitarRaya.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro Samsudin alias Gus Samsudin Jadab dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan atas kasus pembuatan dan unggahan konten video “tukar pasangan” yang viral Februari lalu.
Humas Pengadilan Negeri Blitar M Iqbal Hutabarat mengatakan bahwa JPU dalam tuntutannya pada persidangan hari Selasa (9/7/2024) menuntut Samsudin terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran kesusilaan seperti diatur Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“JPU menuntut menjatuhkan pidana kurungan 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Samsudin pada persidangan kemarin,” ujar Iqbal kepada awak media, Rabu (10 Juli 2024).
Selain itu, kata Iqbal, JPU menuntut dua terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Samsudin, yakni Ahmad Yusuf Febriansyah dan N Fikri, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya masing-masing berperan sebagai editor dan kameraman.
Iqbal mengatakan bahwa sesi persidangan tersebut merupakan kesempatan terakhir bagi JPU untuk menyampaikan tuntutan mengingat masa penahanan para terdakwa akan habis pada 6 Agustus.
Kata Iqbal, pekan depan adalah kesempatan bagi para terdakwa dan penasehat hukum untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.
“Setelah itu masih ada sesi persidangan pembacaan replik dan duplik oleh JPU dan para terdakwa atau penasehat hukumnya,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Samsudin yang menyebut diri sebagai Gus Samsudin Jadab, ditangkap personel Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada 29 Februari 2024 atas viralnya potongan video “tukar pasangan” yang diunggah di kanal YouTube Mbah Den Sariden.
Polisi juga menetapkan dua anak buah Samsudin yang berperan sebagai editor video dan kameraman, yakni AYF dan MNF.
Dalam potongan video yang menjadi pokok perkara, terdapat adegan ulama yang membolehkan para santri atau pengikutnya untuk saling bertukar pasangan (suami istri) selama didasarkan pada prinsip suka sama suka.
Pada sesi persidangan sebelumnya, Samsudin mengatakan bahwa video utuh yang dia buat diunggah di kanal YouTube miliknya pada 23 Februari 2024. Setelah potongan video beredar di berbagai platform media sosial, pada 27 Februari 2024, video utuh di kanal YouTube dihapus.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Samsudin dan dua anak buahnya dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 5 Ayat 1, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi menjadi Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang kesusilaan dan SARA dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pondok Pesantren Nuswantoro sendiri pertama kali didirikan bernama Padepokan Nur Dzat Sejati. Penggantian nama dilakukan beberapa tahun lalu menyusul adanya protes dari warga sekitar yang menuntut penutupan padepokan, termasuk praktik pengobatan alternatif yang ada di padepokan.
Protes warga itu dipicu oleh insiden kedatangan YouTuber Pesulap Merah, Marcel Radieval, ke Padepokan Samsudin pada 2022 dengan tujuan membuktikan kepalsuan klaim kesaktian kesaktian yang dimiliki Samsudin.
Setelah berganti nama menjadi Pesantren Nuswantoro, pada akhir tahun 2023 Samsudin kembali menarik perhatian publik ketika seorang pasien asal Kota Surabaya ditemukan meninggal di kamar mandi yang ada di dalam Pondok Pesantren. (asp)