Jumat, 29 November 2024 | 17:46 WIB
32.2 C
Blitar

Kejagung Serahkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Rp 300 Triliun PT Timah Tbk ke JPU Kejari Jaksel

JAKARTA, BlitarRaya.com – Tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan tiga orang tersangka kasus korupsi tata kelola tambang PT Timah Tbk kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11 Juli 2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan tiga tersangka atas nama AS, BN, dan SW, berikut barang bukti terkait telah diserahkanterimakan kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut.

“Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, antara lain, dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP),” ujar Harli melalui siaran pers yang diterima BlitarRaya.com, Kamis sore.

Kata Harli, selanjutnya JPU Kejari Jaksel akan membuat pemberkasan dakwaan serta berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri setempat untuk penjadwalan persidangan.

AS adalah Amir Syahbana, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2021-2024. BN adalah Rusbani, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung yang menjabat pada Maret 2019. Sedangkan SW adalah Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2018.

Ketiganya merupakan sebagian dari 22 tersangka yang telah ditetapkan oleh Jampidsus Kejagung dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Kepala Bidang Media dan Kehumasan Kejagung Agus Kurniawan membeberkan peran dan posisi dari masing-masing tiga tersangka dalam perkara mega korupsi itu.

AS, kata Agus, berperan memuluskan Persetujuan RKAB Tahun 2019 dan 2020 meskipun tidak sesuai dengan ketentuan. AS melakukan itu sejak menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM di awal 2019 dengan cara membuat “telaah staf” sepihak untuk dijadikan dasara persetujuan RKAB 2019 untuk sejumlah perusahaan smelter yang terkait dengan perkara tersebut.

“Perbuatan Tersangka AS mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator karena Tersangka AS telah menerima pemberian dari Tersangka AA (Achmad Albani) selaku GM Operasional dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia berupa uang Rp 325.999.998 pada periode 20 Desember 2018 hingga Maret 2019,” tuturnya.

Tersangka BN, lanjut Agus, ikut membahas evaluasi revisi RKAB tahunan 2019 PT Timah Tbk namun tidak memberikan pertimbangan kondisi tata kelola pengusahaan pertambangan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan sebenarnya.

Sedangkan posisi Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi telah menyetujui RKAB tahun 2015 sampai dengan 2018 yang isinya tidak benar terhadap 6 perusahaan smelter. SW juga ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan yang benar terhadap RKAB PT Timah Tbk tahun 2015-2019.

Agus menambahkan bahwa tersangka SW menerima fasilitas berupa hotel, transport dan uang saku dari PT Stanindo Inti Perkasa. Ia juga menerima pembayaran seluruh biaya atas pembahasan RKAB yang dibebankan kepada pemohon persetujuan RKAB.

“Akibat perbuatan Tersangka SW menyetujui RKAB PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Tinindo Inter Nusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Menara Cipta Mulia, yang kemudian bekerja sama dengan PT Timah Tbk dalam kerja sama sewa penyewaan peralatan processing pelogaman mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.28 triliun,” ungkanya.

Ketiganya, kata Agus, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (asp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan