Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:33 WIB
35 C
Blitar

Sampaikan 3 Poin Pembelaan, Samsudin Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

SANANWETAN, BlitarRaya.com – Samsudin alias Gus Samsudin Jadab yang duduk di kursi terdakwa kasus konten “video tukar pasangan” bersama dua anak buahnya meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melalui penasehat hukumnya pada persidangan di Pengadilan Negeri Blitar dengan agenda penyampaian pledoi, Selasa (16 Juli 2024), pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar itu menyampaikan tiga poin pembelaan yang menjadi dasar pembuktian para terdakwa tidak bersalah.

“Pertama dakwaan, tuntutan dari JPU yang menggunakan pasal-pasal yang sudah dicabut, sudah tidak berlaku,” ujar Imam Slamet selaku penasehat hukum Samsudin dan dua terdakwa lainnya, Ahmad Yusuf Febriansyah dan N Fikri, kepada wartawan usai persidangan.

Imam merujuk pada tuntutan JPU dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 5 Ayat 1, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi menjadi Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang kesusilaan dan SARA dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Imam mengatakan bahwa pasal-pasal tersebut telah dicabut. Imam tidak menjelaskan lebih detail terkait hal ini dan BlitarRaya.com belum dapat meminta penjelasan.

“Kedua. Video yang dijadikan barang bukti oleh JPU bukan milik terdakwa (Samsudin). Akun yang menyebarkannya di media sosial pun bukan milik terdakwa,” kata Imam.

Imam merujuk pada potongan video yang diambil dari konten video YouTube milik Samsudin yang kemudian disebarluaskan di berbagai platform media sosial. Potongan video itu, kata dia, dibuat di platform SnackVideo.

Video asli yang dibuat Samsudin, lanjutnya, berdurasi lebih dari 30 menit yang diunggah di kanal YouTube “Mbah Den Sariden” namun kini telah dihapus oleh terdakwa.

Dalih pembelaan ketiga, lanjutnya, tiga saksi ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur selama proses pemberkasan perkara tidak dapat memberikan keterangan dan kesaksian di Pengadilan Negeri Blitar secara langsung.

Ketiga saksi ahli tersebut, ujarnya, hanya memberikan kesaksian tertulis sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung oleh pembela hukum Samsudin dalam persidangan.

“Karena itu terdakwa, kami, meminta agar para terdakwa dibebaskan dari tuntutan,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Blitar M Iqbal Hutabarat mengatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan besok, Rabu (17 Juli 2024), dengan agenda replik sebagai tanggapan JPU terhadap pledoi.

Iqbal menambahkan bahwa terbuka kemungkinan duplik dari para terdakwa akan disampaikan juga secara langsung setelah JPU menyampaikan replik mengingat waktu yang terbatas untuk menuntaskan persidangan.

“Karena penahanan tidak bisa diperpanjang di Pengadilan Tinggi, maka harus akhir bulan ini harus putus. Majelis Hakim masih harus bermusyawarah untuk membuat keputusan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Samsudin yang menyebut diri sebagai Gus Samsudin Jadab, ditangkap personel Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada 29 Februari 2024 atas viralnya potongan video “tukar pasangan” yang diunggah di kanal YouTube Mbah Den Sariden.

Polisi juga menetapkan dua anak buah Samsudin yang berperan sebagai editor video dan kameraman, yakni AYF dan MNF.

Dalam potongan video yang menjadi pokok perkara, terdapat adegan ulama yang membolehkan para santri atau pengikutnya untuk saling bertukar pasangan (suami istri) selama didasarkan pada prinsip suka sama suka.

Pada sesi persidangan sebelumnya, Samsudin mengatakan bahwa video utuh yang dia buat diunggah di kanal YouTube miliknya pada 23 Februari 2024. Setelah potongan video beredar di berbagai platform media sosial, pada 27 Februari 2024, video utuh di kanal YouTube dihapus.

Pondok Pesantren Nuswantoro milik Samsudin pertama kali didirikan bernama Padepokan Nur Dzat Sejati. Penggantian nama dilakukan beberapa tahun lalu menyusul adanya protes dari warga sekitar yang menuntut penutupan padepokan, termasuk praktik pengobatan alternatif yang ada di padepokan.

Protes warga itu dipicu oleh insiden kedatangan YouTuber Pesulap Merah, Marcel Radieval, ke Padepokan Samsudin pada 2022 dengan tujuan membuktikan kepalsuan klaim kesaktian kesaktian yang dimiliki Samsudin.

Setelah berganti nama menjadi Pesantren Nuswantoro, pada akhir tahun 2023 Samsudin kembali menarik perhatian publik ketika seorang pasien asal Kota Surabaya ditemukan meninggal di kamar mandi yang ada di dalam Pondok Pesantren. (asp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan