Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:30 WIB
35 C
Blitar

Bawaslu Kabupaten Blitar Temukan Puluhan Masalah dalam Coklit Data Pemilih

SANANWETAN, BlitarRaya.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menemukan puluhan masalah sepekan sebelum berakhirnya masa pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, mengatakan, capaian coklit sebenarnya sudah penuh. “Tapi, dari pengawasan dan uji petik yang dilakukan, terdapat beberapa masalah,” ujar Jaka Wandira, Rabu (17 Juli 2024).

Jaka mengatakan, coklit manual di 22 kecamatan di Kabupaten Blitar sudah 100% selesai, sedangkan coklit elektronik masih berlangsung. “Sayangnya, di sisa waktu yang tinggal sepekan, masih ditemukan kejanggalan-kejanggalan,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Jaka, Bawaslu Kabupaten Blitar minta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) membenahinya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Kesamben Suratno (kiri) menyampaikan saran perbaikan terkait coklit kepada PPK Kesamben. Foto Dok. Bawaslu Kab Blitar
Ketua Panwaslu Kecamatan Kesamben Suratno (kiri) menyampaikan saran perbaikan terkait coklit kepada PPK Kesamben. Foto Dok. Bawaslu Kab Blitar

Masalah ditemukan antara lain di Kecamatan Kesamben dan Kecamatan Kademangan. Di sana, Pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung sesuai prosedur. Dalam beberapa kasus, warga melaporkan rumahnya ditempeli stiker dan formulir coklit diletakkan di bawah pintu depan tanpa mereka ketahui siapa yang melakukannya.

Jaka mencontohkan uji petik yang dilakukan di RT 001 RW 003 Dusun Brongkos, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben. Saat Panwaslu Kecamatan Kesamben bersama Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Siraman menanyakan proses coklit kepada warga, pemilik rumah mengaku belum pernah didatangi PPDP/Pantarlih.

“Pemilik rumah bercerita, sepulang kerja, ia melihat rumahnya sudah ditempeli stiker dan formulir coklit ditaruh di bawah pintu depan, dan keduanya belum belum ditandatangani,” jelas Jaka.

Di Kecamatan Panggungrejo, lanjut Jaka, uji petik menemukan adanya kejanggalan coklit berupa data ganda. “Pengawasan Panwaslu Kecamatan Panggungrejo dan PKD Desa Kaligambir menemukan penulisan stiker yang tidak sesuai oleh Pantarlih,” tutur Jaka.

Seorang warga di Desa Serang RT 001/ RW 005, kata Jaka, telah dicoklit dan rumahnya dipasangi stiker, namun nama yang bersangkutan terdaftar lagi di Desa Kaligambir RT 003/RW 001. Jaka menyebut hal itu sudah diklarifikasi dengan kartu keluarga dan NIK warga tersebut dan saran perbaikan sudah disampaikan kepada PPK dan PPS.

Selain di kedua kecamatan tersebut, masalah coklit juga terjadi di Kecamatan Udanawu, Kecamatan Srengat, dan Kecamatan Wonodadi. “Sampai saat ini, Bawaslu sudah memberikan lebih dari 20 rekomendasi perbaikan kepada PPK,” ungkap Jaka.

Jaka mengingatkan bahwa coklit merupakan tahap penting dalam persiapan Pemilu Serentak 2024. Karena itu, Bawaslu akan terus memantau proses coklit dan mengambil langkah jika ditemukan lagi kejanggalan di tempat lain. (mr)

Dinamika Pilkada Blitar Raya 2024


Menuju Pilkada Serentak
27 November 2024:

Jadwal Pilkada Serentak 2024

(Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan