TALUN, BlitarRaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar telah menetapkan ketua RT di Desa Soso, Kecamatan Gandusari, bernama inisial AT (43 tahun) sebagai tersangka penganiayaan terhadap bapak dan anak, DS (46) dan AS (17).
Kepala Satreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan pihaknya telah menetapkan AT sebagai tersangka dan telah menahan pria yang juga duduk sebagai salah satu RT di Desa Soso.
“Untuk tersangka AT sudah kita lakukan penahanan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya nanti dari hasil keterangan saksi-saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Febby saat dikonfirmasi BlitarRaya.com, Rabu (24 Juli 2024).
Febby mengatakan bahwa penyidik saat ini belum mempertimbangkan fakta pemukulan yang dilakukan lebih dulu oleh korban AS terhadap pelaku AT. Kata dia, fakta itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim pada persidangan kasus itu kelak.
Namun, kata dia, polisi akan terbuka untuk memproses sesuai ketentuan yang ada jika AT melaporkan terjadinya pemukulan terhadap dirinya yang dilakukan oleh AS.
Ditanya apakah terdapat masalah sengketa tanah antara pelaku dan korban, Febby mengatakan pihaknya belum memperhatikan masalah itu karena masih fokus pada perbuatan melawan hukum berupa penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Kita fokuskan terkait masalah, perbuatan melawan hukumnya, adalah penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Namun nanti akan kita dalami apakah ada sengketa tanah atau tidak,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, AT bersama sekelompok warga petani cek cok dengan DS dan AS, bapak dan anak, di area perkebunan di Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kamis (18 Juli 2024) lalu. Ketegangan memuncak hingga tiba-tiba AS memukul AT pada pelipis kiri sehingga memicu perkelahian.
Kepala Seksi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto menyebut bahwa pemukulan yang dilakukan oleh AS membuat AT emosi dan membacok AS pada bagian belakang leher hingga meninggalkan luka sekitar 10 cm.
Sedangkan ayah AS, DS, kata Heri, mengalami luka gores pada bagian wajah.
Kepada BlitarRaya.com, Heri mengatakan bahwa perkelahian itu dipicu oleh DS dan AS yang diduga menebang sejumlah pohon milik AT yang diklaim ditanam di lahan milik DS.
“Iya. Kalau tidak salah itu lokasinya ada di lahan hasil redistribusi area perkebunan kepada warga beberapa tahun lalu,” tuturnya. (asp)