Jumat, 22 November 2024 | 02:08 WIB
24.6 C
Blitar
-- advertisement --spot_img

DPRD Kota Blitar Bahas Raperda Penyelenggaraan Jamsostek dan Penanggulangan Bencana Daerah

SANANWETAN, BlitarRaya.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menggelar rapat paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Penanggulangan Bencana Daerah, Kamis (25 Juli 2024), di Gedung Graha Paripurna.

Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim mengatakan bahwa seluruh fraksi yang ada telah menyampaikan pandangan masing-masing selama rapat atas dua raperda tersebut.

“Pada dasarnya, fraksi-fraksi mendukung adanya dua raperda tersebut. Karena selama ini penyelenggaraan jamsostek dan penanggulangan bencana daerah belum memiliki payung hukum,” ujar Syahrul kepada wartawan usai rapat.

Namun, lanjutnya, dewan menginginkan kejelasan ketentuan soal penyelenggaraan jamsostek yang pembiayaannya disokong anggaran Pemerintah Kota Blitar itu.

Menurut Syahrul, semangat dari raperda jaminan sosial ketenagakerjaan adalah tercakupnya warga Kota Blitar golongan pekerja non penerima upah.

“Kami ingin memastikan ketentuan jamsostek ini supaya pekerja non penerima upah juga tercover. Misalnya, pekerja bengkel, pedagang pasar, kuli bangunan dan lainnya,” tutur Syahrul.

Soal Raperda Penanggulangan Bencana Daerah, ujarnya, DPRD juga menyampaikan dukungannya karena memang selama ini Kota Blitar belum memiliki regulasi yang mengatur ketentuan tanggap bencana.

“Dengan itu (Perda Penanggulangan Bencana), kita harapkan BPBD nanti bisa terapkan itu sehingga respon terhadap bencana lebih cepat dan efektif,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, Wali Kota Blitar Santoso memastikan bahwa kedua raperda tersebut sudah disusun sesuai mekanisme dan perkembangan yang ada.

Secara khusus terkait Raperda Penyelenggaraan Jamsostek dengan cakupan kelompok warga yang lebih luas lagi, kata Santoso, telah sesuai dengan amanah konstitusi.

“Semua sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme, aturan dan perkembangan baru sehingga sejalan dengan amanah Undang-undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, hidup yang layak,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Santoso, Raperda Penanggulangan Bencana Daerah penting keberadaannya untuk membangun kesiapan daerah dalam mengantisipasi terjadinya bencana. (asp/adv)

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan