SANANWETAN, BlitarRaya.com – Sebanyak 26 perempuan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diamankan oleh Satreskrim Polres Blitar dari sebuah rumah kos di Wlingi pada Jumat (19 Juli 2024) dua pekan lalu, akhirnya dipulangkan kembali ke daerah asal masing-masing.
Proses pemulangan dilakukan secara bertahap, setelah melalui koordinasi dengan otoritas masing-masing daerah.
Untuk 3 calon PMI ilegal asal Blitar, pemulangan dilakukan pada Kamis (25 Juli 2024) oleh UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Blitar.
“Sedang 2 PMI ilegal dari Banyuwangi dan Jember telah dipulangkan pada hari ini, setelah sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan Dinsos Provinsi Jawa Timur,” ujar Bambang Dwi, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Jumat (26 Juli 2024).
Menurut Bambang, proses pemulangan korban TPPO tahap pertama sudah dilakukan pada 5 orang perempuan, yaitu 3 dari Blitar dan 2 dari Banyuwangi dan Jember. Sedangkan tahap kedua akan dilakukan pada Minggu (28 Juli 2024) untuk 2 orang berasal dari Bali.
Untuk pemulangan 17 orang korban TPPO dari Nusa Tenggara Timur, 1 dari Sulawesi Utara, dan 1 dari Jawa Barat; menurut Bambang, pihaknya masih sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, dalam hal ini dengan Sentra Terpadu Prof Dr. Soeharso Surakarta yang berada di bawah operasional Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
“Sentra Kemensos ini yang akan memfasilitasi kepulangan 19 korban TPPO kembali ke daerah asal mereka masing-masing,” ujar Bambang.
Bambang memastikan, semua korban yang masih menunggu proses pemulangan, saat ini semua berada di shelter Dinas Sosial Kabupaten Blitar. Di sana, semua kebutuhan makan tersedia hingga mereka pulang ke asal masing-masing.
“Kami memastikan bahwa semua kebutuhan dasar mereka di shelter kami penuhi selama mereka menunggu pemulangan,” ujar Bambang.
Perusahaan ilegal
Hingga saat ini, Polres Blitar masih mencari EZ, warga Wlingi yang merekrut dan menjanjikan mereka untuk diberangkatkan ke luar negeri.
Yopie Kharisma Sanusi, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, memastikan perusahaan penyalur PMI di Wlingi merupakan perusahaan ilegal.
Penjelasan Yopie itu merujuk pada UU Nomor 18 terkait Perlindungan PMI dan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 9 tahun 2010. UU tersebut mengatur setiap lembaga yang memberangkatkan PMI harus memiliki akta pendirian dan legalitas jelas. Misalnya surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI).
“Ketika dimintai keterangan di Polres Blitar, barang bukti hanya ada paspor. Sedangkan bukti perizinan lembaga penampungan pekerja dan pemberangkatan PMI tidak ada,” kata Yopie. (hyu)