SANANWETAN, BlitarRaya.com – Kantor Bea Cukai Blitar melaporkan kenaikan tajam penerimaan cukai rokok pada semester pertama 2024 dibandingkan penerimaan cukai rokok pada periode yang sama 2023.
Juru bicara Seksi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Herlambang Wicaksono, mengatakan bahwa pihaknya mencatat penerimaan cukai rokok pada semester I 2024 sebesar Rp 367.382.888.000.
“Penerimaan cukai pada semester pertama tahun lalu (2023) adalah sebesar Rp 205.377.630.000. Terjadi kenaikan sangat tajam,” ujar Herlambang kepada BlitarRaya.com, Jumat (26 Juli 2024).
Kenaikan penerimaan cukai semester I 2024 itu mencapai 78,88 persen atau meningkat Rp 162 miliar lebih dibandingkan penerimaan semester I 2023.
Sayang, Herlambang menolak memerinci angka penerimaan cukai rokok di tiap kabupaten dan kota yang ada di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Blitar yang meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek..
Menurut Herlambang, terdapat dua faktor yang memberikan kontribusi pada kenaikan penerimaan cukai rokok tahun 2024. Pertama, tuturnya, terdapat penambahan sejumlah pabrik rokok baru di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Blitar.
Kedua, lanjut Herlambang, terjadi kenaikan produksi di masing-masing dari pabrik rokok yang ada.
Saat ini, ujarnya, terdapat 91 pabrik rokok yang ada di empat wilayah administratif tersebut dengan rincian 30 pabrik rokok di Blitar, 47 pabrik rokok di Tulungagung, dan 14 pabrik rokok di Trenggalek.
“Untuk jumlah pabrik dan angka produktivitasnya masih dipimpin Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya. (asp)