Senin, 25 November 2024 | 07:58 WIB
26.6 C
Blitar

Tanggapi Vonis Bebas Samsudin, FKUB Blitar: Semoga Tidak Lagi Bikin Konten yang Memancing Kegaduhan

SANANWETAN, BlitarRaya.com – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Blitar, KH Agus Muadhin, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengambil langkah apa pun terhadap vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar terhadap Samsudin dalam kasus video “tukar pasangan”. 

“FKUB Kabupaten Blitar hanya bisa berharap agar Samsudin tidak mengulang-ulang lagi membuat konten di media sosial yang memancing kegaduhan,” ujar Muadhin, Selasa (30 Juli 2024).

Muadhin mengatakan itu saat diminta tanggapan atas vonis bebas yang diterima Samsudin dan dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansyah dan M Nurkhabatul Fikri, pada sidang putusan yang digelar pada Senin (29 Juli 2024).

Kasus ini menyedot perhatian publik setelah potongan video “tukar pasangan” viral di media sosial pada Februari 2024. Video yang diambil dari video buatan Samsudin di kanal YouTube miliknya, “Mbah Den (Sariden)”, ini berisi adegan ceramah seorang ulama yang membolehkan jemaah saling bertukar pasangan asalkan dilakukan atas dasar suka sama suka. 

Pada 29 Februari 2024, FKUB Kabupaten Blitar melaporkan Samsudin ke Polres Blitar atas viralnya potongan video tersebut. Saat itu Agus menyatakan bahwa laporan dibuat atas kesepakatan seluruh tokoh lintas agama di Blitar.

Pada hari yang sama dengan laporan FKUB itu, Samsudin dijemput Tim Subdit Siber Polda Jatim. Samsudin kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus video “tukar pasangan” pada 1 Maret 2024.

Kini Samsudin telah bebas. Ia pulang ke rumah bersama istrinya setelah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 B Blitar pada Senin (29 Juli 2024) sekitar pukul 20.30 WIB dan sempat berbelanja di sekitar alun-alun Kota Blitar.

Pesantren Nuswantoro belum berizin

Samsudin adalah pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro yang berlokasi di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Namun pondok tersebut belum memiliki izin operasi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar.

Karena itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Blitar, Baharuddin, berharap Samsudin tidak menjalankan kegiatan belajar-mengajar di sana sebelum izin tersebut diperoleh. 

Baharuddin juga minta puluhan santri yang pernah dipulangkan ke daerah asal masing-masing untuk tidak kembali ke pondok tersebut.

Perihal izin operasi yang belum dikeluarkan, Baharuddin mengatakan menyebut beberapa hal sebagai sebab. Salah satunya karena ketua yayasan (yang menaungi pondok itu) adalah Samsudin sendiri. 

“Selain itu, kami melihat Samsudin tidak memiliki otoritas keilmuan yang diperlukan. Dia kan content creator,” imbuhnya.

Saat didirikan, pondok milik Samsudin bernama Padepokan Nur Dzat Sejati. Namanya diubah menjadi Pondok Pesantren Nuswantoro setelah warga sekitar memprotes dan menuntut penutupan padepokan tersebut beserta praktik pengobatan alternatif di dalamnya.

Protes itu dipicu kedatangan YouTuber Pesulap Merah, Marcel Radieval, ke padepokan Samsudin pada 2022 dengan tujuan membuktikan kepalsuan klaim kesaktian Samsudin.

Setelah berganti nama menjadi Pesantren Nuswantoro, pada akhir tahun 2023 Samsudin kembali menarik perhatian publik ketika seorang pasien asal Kota Surabaya ditemukan meninggal di kamar mandi yang ada di dalam pondok. (mr, asp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Pilkada 2024 Blitar Raya

Dinamika terkini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 & Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan