TALUN, BlitarRaya.com – Empat pria diringkus polisi setelah dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap perempuan berusia 12 tahun. Mereka terancam bui 15 tahun akibat perbuatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, empat pria tersebut adalah IM (18), DAP (28), DK (27), dan DA (19).
“Mereka kami amankan setelah keluarga korban melapor kepada kami,” kata Febby, Rabu (31 Juli 2024).
Korban, kata Febby, mengaku telah disetubuhi secara paksa dan dicabuli oleh para pelaku.
Febby mengatakan, korban dan pelaku berdomisili di dua kecamatan berbeda di Kabupaten Blitar. Korban tinggal di wilayah Kecamatan Doko, sedangkan para pelaku tinggal di wilayah Kecamatan Selopuro.
“Pelaku IM mengenal korban melalui media sosial Facebook sekitar dua bulan lalu,” ungkap Febby.
Pencabulan, kata Febby, terjadi setelah IM menghubungi korban lewat pesan WhatsApp. Singkat cerita, mereka akhirnya pergi bersama dan bertemu tiga pelaku lainnya, yang merupakan tetangga IM, di rumah DAP.
“Di rumah itulah para pelaku, yang berada dalam pengaruh minuman keras, melakukan tindak asusila tersebut,” kata Febby.
Menurut Febby, para pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Febby berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi orang tua, agar tidak lengah dalam mengawasi anak-anak, termasuk ketika mereka mengakses konten media sosial. (mr)